Postingan

Menampilkan postingan dengan label Retribusi

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Rumah Dinas Dikenakan Retribusi

Gambar
Rumah Dinas di Jalan Kolonel Sugiono, Kuala Kapuas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada Lampiran 1 yaitu Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah disebutkan bahwa Rumah Dinas (Golongan II dan Golongan III) akan dikenakan retribusi sebesar: Rumah dinas konstruksi permanen - Rp 500/meter persegi/bulan Rumah dinas konstruksi semi permanen - Rp 350/meter persegi/bulan Rumah dinas konstruksi darurat - Rp 250/meter persegi/bulan

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan