Putusan_sidang_94 PHPU 2012 Kapuas Telah Baca 14 Des 2012 Pada sidang Pengucapan Putusan terhadap permohonan oleh pasangan Ben-Jirin pada hari Jum'at, 14 Desember 2012, Mahkamah Konstitusi meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang pada: Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur; Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur; Seluruh TPS di Desa Naning, Kecamatan Basarang; Seluruh TPS di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur; Seluruh TPS di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala; Seluruh TPS di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Dalam waktu 60 hari hasil pemungutan suara tersebut harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan untuk pembuatan keputusan akhir. Putusan_sidang_95 PHPU KAPUAS-Telah Baca 14 Des 2012 Sedangkan keputusan untuk permohonan dari pasangan Surya-Taufiq menunggu hasil Pemungutan Suara ulang.