Postingan

Menampilkan postingan dengan label Syarat CPNS

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Persyaratan peserta CPNS Kabupaten Kapuas Tahun 2010

A. Syarat Umum : Warga Negara Republik Indonesia Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus parpol Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau pegawai swasta Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Berusia serendah - rendah nya 18 Tahun  s/d 01 Januari 2011  dan setinggi - tingginya 35 Tahun s/d 01 Januari 2011 Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun pada 01-01-2011 dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang  berbadan hukum sesuai pp no. 11 tahun 2002, sekurang - kurangnya pada 17 April 2010 mempunyai masa kerja 13 (tiga belas) tahun harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama s/d terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang Pelamar yang memasuka lamarannya pada dua jabatan atau lebih dinyatakan gugur seleksi administr

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan