Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tilang

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Tilang di Taman Kota

Gambar
Rambu "Dilarang Parkir" di Taman Kota Pada hari Senin, 26 Agustus 2013 pada sore hari di depan Taman Kota, Jalan Tambun Bungai, depan rumah sakit, agak ramai dengan polisi. Setelah tanya-tanya dengan orang-orang yang menonton dan sekilas melihat apa yang terjadi, rupanya ada pengendara sepeda motor yang parkir di Taman Kota yang ada tanda "Dilarang Parkir". Tanda ini memang sering diabaikan oleh para warga karena selama ini tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh petugas. Sejak tersebarnya berita tilang ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraannya di Taman Kota di sepanjang jalan Tambun Bungai.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan