Donasi Bencana Puting Beliung di Desa Muara Dadahup, Kapuas

Gambar
  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas bersama Lazismu membuka donasi untuk membantu warga terdampak bencana angin puting beliung di Desa Muara Dadahup, Kabupaten Kapuas. Peristiwa ini mengakibatkan 38 unit rumah rusak dan 43 kepala keluarga terdampak . Untuk itu, masyarakat diajak menyalurkan donasi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para korban. Donasi dapat disalurkan melalui rekening: BRI 3431.01.023648-53-8 a.n. Sri Agustina Konfirmasi transfer: 0853-8856-9947 Bantuan akan diserahkan langsung pada 7 September 2025 . Selain itu, bagi tenaga kesehatan maupun mahasiswa yang turut berdonasi, tersedia e-sertifikat pengabdian masyarakat . Mari bersama kita ringankan beban saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.

Hukum Turut Serta Merayakan Hari Raya Non Muslim (1)


Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

Uraian masalah:
  • Ikut serta upacara ibadah (di rumah ibadah / di rumah)
  • Ikut serta menyemarakkan perayaan hari raya
  • Memberikan Tahniah (Memberikan ucapan selamat)
  • Memberi hadiah
  • Berkunjung ke rumah

Untuk yang pertama tidak diperbolehkan. Inilah yang difatwakan oleh MUI pada tahun 1981. MUI memfatwakan:
  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram
  3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Bagian kedua juga tidak diperbolehkan.

Hukum memberikan ucapan selamat kepada Non Muslim pada hari raya mereka.

Hukum mengucapkan selamat
  • Mengirim kartu ucapan
  • Mengirim SMS, email
  • Memasang spanduk
  • Memberi hadiah
  • Berkunjung ke rumah


Sifat Tahniah
  • Memerangi (zionis Israel) – tidak boleh memberikan ucapan selamat kepada Non Muslim yang memerangi kita
  • Berdamai (Indonesia)
    • Mengagungkan – tidak dibenarkan
    • Basa basi
      • Bertentangan dengan ajaran Islam (ucapan yang mengandung do’a, misalnya semoga anda mendapatkan keberkahan, semoga ibadah anda disisi Tuhan Yang Maha Esa)
      • Tidak bertentangan

Persamaan / Kesepakatan:
  • Memberikan ucapan selamat kepada non muslim di hari raya mereka dengan turut mengagungkan dan mengakui kebenaran syiar-syiar mereka hukumnya haram

Perbedaan pendapat:
  • Memberikan ucapan selamat sekedar basa basi

Arti basa basi
  • Ada sopan santun; tata karma pergaulan
  • Ungkapan hanya untuk sopan santun dan tidak untuk menyampaikan informasi

Hukum mengagungkan:
  • Mazhab Hanafi: kalau ada seseorang beribadah kepada Allah selama 50 tahun, kemudian pada hari Nairuz dia datang kepada pemeluk agama Majusi, kemudian memberikan sebutir telur untuk mengagungkan hari raya tersebut, apa hukumnya? Dia kafir, ibadahnya 50 tahun sirna.

Pendapat para ulama tentang memberikan selamat dengan tidak mengagungkan

Pendapat pertama yang tidak membolehkan:
  • Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah
  • Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah
  • Pendapat mereka diikuti oleh beberapa ulama kontemporer

Sedangkan beberapa ulama lain membolehkan memberi tahniah sebagai basa-basi

Alasan ulama yang tidak membolehkan tahniah:
  • Surat Al Mujadilah, 58: 22 Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang ….

Kesimpulan ayat:
Al Qur’an melarang berkasih-sayang dengan orang kafir
Memberikan ucapan selamat termasuk bentuk berkasih-sayang

  • Q.S. Al Maidah, 5: 2 – Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
  • Q.S. Az Zumar: 7 – Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu …

Kesimpulan ayat
Ketika memberikan tahniah, berarti seseorang setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (Dishahihkan oleh Al Albani)

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi maupun Nasrani” (HR. Muslim)

Dr. Safar Al Hawali berpendapat bahwa memberikan ucapan selamat kepada non Muslim di hari raya mereka tetap haram hukumnya walaupun tidak mengagungkan hari raya tersebut, karena pemberian ucapan selamat tersebut menjadi jalan atau sarana pengagungan dan pengakuan terhadap syiar-syiar agama mereka.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah
  • Dari fatwa MUI khususnya poin ‘1’, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya
  • Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal” dapat digolongkan pada fatwa point ‘3”, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan
Bersambung ................(Klik disini)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas