Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Penggunaan Antibiotika Secara Rasional

Makalah ini disampaikan oleh dr. Suci Harini, M.Sc., SpA pada Seminar Penggunaan Obat Rasional pada hari Sabtu, 27 November 2010 di Gedung Kesenian Gandang Garantung sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Kesehatan Nasional yang merupakan kerjasama antara IDI, IAI, PAFI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Salah satu rekomendasi beliau untuk rumah sakit adalah adanya uji sensitifitas terhadap bakteri yang ada di rumah sakit, sehingga penggunaan antibiotika betul-betul rasional dan bisa lebih efektif dan efisien.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan