Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Bengkel Motor di Ponpes Al-Amin masih berjalan

Sejak peresmiannya pada tanggal 6 November 2010 yang lalu, Tempat Praktek Ketrampilan Usaha (TPKU) Bengkel Sepeda Motor Pondok Pesantren Al-Amin masih berjalan. Hal ini dimungkinkan karena di bengkel ini dipekerjakan seorang montir motor, sehingga bila ada motor yang direparasi maka beliau akan membimbing para santri untuk melakukan perbaikan tersebut. Selain itu juga para guru dan santri di dorong untuk memanfaatkan bengkel ini untuk merawat kendaraan bermotor yang mereka miliki, sehingga juga memberi masukan untuk pondok pesantren sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan