Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil, Kepulauan dan Perbatasan



Suasana pagi di pinggiran sungai di desa Tumbang Bukoi Kec. Kapuas Hulu (Kec. Mandau Telawang,red). Kunjungan ke desa Tumbang Bukoi merupakan bagian dari Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil, Kepulauan dan Perbatasan yang dilaksanakan olah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (dr. Esti Wellianto, MHSM; Sin Sigus,SE,M.Kes; Yulka Susana, M.Kes & Agus Tetiana, AMG) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas serta Puskesmas Sei Hanyo (dr. Agus Waluyo; Sunu A.W, S.Psi; Pandit, SKM; Samino, AMG; Darmadji DJinu, SKM dkk).
Pelayanan yang diberikan antara lain Pengobatan/pelayanan medis, pemberian vitamin A,  pelacakan kasus gizi, imunisasi dan promkes (sumber : Sunu A.W, S.Psi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan