Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Poskesdes Pulau Telo

Poskesdes ini pada mulanya adalah Puskesmas Pulau Telo. Mengingat kunjungan ke puskesmas ini sangat sedikit, maka puskesmas ini dipindahkan ke Jalan Patih Rumbih yang lebih banyak penduduknya. Pada mulanya puskesmas ini diletakkan di Jalan Jepang adalah agar rencana pengembangan wilayah ke Jalan Jepang berjalan lancar dimana selain sudah tersedia terminal, juga sudah tersedia puskesmas. Namun sampai sekarang daerah ini masih belum berkembang. Akhirnya puskesmas dialihfungsikan menjadi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Poskesdes inipun tetap sedikit pasiennya, mengingat di desa Pulau Telo sendiri sudah ada Puskesmas Pembantu Pulau Telo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan