Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Jembatan rusak memakan korban

Truk yang tersangkut di jembatan di Talekung Punai, Kecamatan Dadahup
Truk diatas tersangkut di jembatan yang ada di Talekung Punai, Kecamatan Dadahup pada hari Minggu, 31 Juli 2011. Truk ini mengangkut sirtu (pasir dan batu). Karena bebannya terlalu berat, jembatan yang terbuat dari kayu ini tidak sanggup untuk menahannya, akhirnya jembatannya jebol. Selain jembatan ini perlu perbaikan, masih ada beberapa jembatan lain yang perlu perbaikan, diantaranya adalah jembatan yang terletak di Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.
Jembatan di Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung
Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, jembatan-jembatan tersebut diatas akan segera mendapatkan giliran untuk diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan