DPD PPNI Kabupaten Kapuas Salurkan Bantuan Rp13,2 Juta untuk Perawat Korban Musibah Kebakaran

Gambar
  DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana (Bapena) PPNI Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada rekan sejawat perawat, Elsa Maria, yang mengalami musibah kebakaran rumah. Bantuan yang disalurkan sebesar Rp13.200.000 yang berasal dari donasi para perawat di Kabupaten Kapuas, baik yang diserahkan secara langsung maupun dihimpun secara kolektif melalui Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI di berbagai wilayah. Ketua DPD PPNI Kabupaten Kapuas Elvina,S.Kep.,Ners,MM melalui Ketua Bapena PPNI Kabupaten Kapuas Muhammad Hipni, S.Kep,Ners.,MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh donatur yang telah menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap sesama perawat. Menurutnya, bantuan ini merupakan bukti nyata kuatnya rasa kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan profesi perawat, khususnya di Kabupaten Kapuas. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPK PP...

Hikmah Syarat Sah Shalat


Oleh: Guru Parhani

Syarat sah shalat:
  • Suci dari hadats
  • Suci dari najis (tiap-tiap sesuatu yang kotor yang menghalangi sah-nya shalat)
    • Islam ingin umatnya hidup dalam keadaan bersih
    • Kebersihan adalah pelajaran dari ibadah shalat
    • Shalat tidak sah kalau kita tidak bersih
    • Diluar shalat pun ajaran ini harus kita pakai, berbekas dalam perilaku kita
    • Allah bersih dan suka bersih
    • Kebersihan adalah sebagian dari iman
    • Bersih lahiriah: pakaian, tubuh
    • Bersih batin: tidak ada dendam, tidak ada hasad/dengki, tidak ada perasaan sombong (Allah tidak hanya memandang luar saja, tapi dalamnya juga dilihat)
    • Shalat membiasakan kita bersih lahiriah dan batiniah.
    • Najis hisyi (memang bendanya yang najis) : kotoran manusia, kotoran binatang. Cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan benda dan sifat najisnya (bau, warna), bangkai (kulitnya halal dengan disamak). Bangkai yang dimaafkan: bangkai nyamuk, semut, lalat, cicak.
    • Najis ma'nawi (najis hukum) : barangnya tidak najis, hukumnya sama dengan najis: dibawa haram, mencegah diterimanya suatu ibadah. Contohnya: uang yang kita dapatkan dari jalan tidak halal. 
  • Menutup aurat
    • Umat Islam harus mampu menutup dari segala yang aib. Sehingga tidak ada aib yang terlihat dari diri kita. 
  • Menghadap kiblat
    • Umat Islam supaya hidup satu arah, satu tujuan yaitu mencari ridho Allah ta'ala. 
  • Mengetahui masuk waktu
    • Umat Islam harus bisa  menghargai waktu.
    • Waktu adalah umur. 
    • Waktu tidak akan berulang.
    • Allah bersumpah dalam Qur'an: Demi Masa
Shalat kalau betul-betul dikerjakan, mampu membentuk diri manusia yang baik. Setelah shalat, kesannya harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)