DPD PPNI Kapuas dan BAPELKES Kalteng Gelar Seminar Transformasi Profesional Tenaga Kesehatan di Era Digital

Gambar
  KUALA KAPUAS – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau DPD PPNI Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan BAPELKES Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seminar bertema “Transformasi Profesional Tenaga Kesehatan di Era Digital: Sinergi Personal Branding, Literasi AI, dan Kepastian Hukum.” Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 , mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB , bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas . Seminar ini menjadi ruang penting bagi tenaga kesehatan, khususnya perawat dan profesi kesehatan lainnya, untuk memperkuat kapasitas diri dalam menghadapi perubahan zaman. Di tengah perkembangan teknologi digital, tenaga kesehatan dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu membangun reputasi profesional, memahami pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam praktik pelayanan kesehatan. Dalam kerangka acuan kegiatan...

Hikmah Syarat Sah Shalat


Oleh: Guru Parhani

Syarat sah shalat:
  • Suci dari hadats
  • Suci dari najis (tiap-tiap sesuatu yang kotor yang menghalangi sah-nya shalat)
    • Islam ingin umatnya hidup dalam keadaan bersih
    • Kebersihan adalah pelajaran dari ibadah shalat
    • Shalat tidak sah kalau kita tidak bersih
    • Diluar shalat pun ajaran ini harus kita pakai, berbekas dalam perilaku kita
    • Allah bersih dan suka bersih
    • Kebersihan adalah sebagian dari iman
    • Bersih lahiriah: pakaian, tubuh
    • Bersih batin: tidak ada dendam, tidak ada hasad/dengki, tidak ada perasaan sombong (Allah tidak hanya memandang luar saja, tapi dalamnya juga dilihat)
    • Shalat membiasakan kita bersih lahiriah dan batiniah.
    • Najis hisyi (memang bendanya yang najis) : kotoran manusia, kotoran binatang. Cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan benda dan sifat najisnya (bau, warna), bangkai (kulitnya halal dengan disamak). Bangkai yang dimaafkan: bangkai nyamuk, semut, lalat, cicak.
    • Najis ma'nawi (najis hukum) : barangnya tidak najis, hukumnya sama dengan najis: dibawa haram, mencegah diterimanya suatu ibadah. Contohnya: uang yang kita dapatkan dari jalan tidak halal. 
  • Menutup aurat
    • Umat Islam harus mampu menutup dari segala yang aib. Sehingga tidak ada aib yang terlihat dari diri kita. 
  • Menghadap kiblat
    • Umat Islam supaya hidup satu arah, satu tujuan yaitu mencari ridho Allah ta'ala. 
  • Mengetahui masuk waktu
    • Umat Islam harus bisa  menghargai waktu.
    • Waktu adalah umur. 
    • Waktu tidak akan berulang.
    • Allah bersumpah dalam Qur'an: Demi Masa
Shalat kalau betul-betul dikerjakan, mampu membentuk diri manusia yang baik. Setelah shalat, kesannya harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas