Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
SEMOGA PENYELENGGARAAN MTQ XXVI 2012 TINGKAT PROVINSI YANG DILAKSANAKAN DI KOTA KUALA KAPUAS BERJALAN DENGAN LANCAR DAN SUKSES
BalasHapusWASSALAM " KETUA RT 29 RW 03 JALAN MELATI KUALA KAPUAS
Bunga mawar bunga melati, harum semerbak diwaktu pagi. Apabila ayat2 alqur'an telah terdengar terasa tenang di dalam hati....
HapusTerima kasih banyak atas do'anya
BalasHapusInsya ALLAH niat yang baik dalam pelaksanakan MTQ maka ALLAH SWT akan meridhoinya. Amin ya Rabb.
BalasHapus