Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

"Stakeholder Meeting" Program KPPBM PMI Kabupaten Kapuas

Peserta "Stakeholder Meeting" Program KPPBM
Pada hari Jum'at, 6 Juli 2012 PMI Kabupaten Kapuas menyelenggarakan kegiatan "Stakeholder Meeting" Program Kesehatan dan Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (KPPBM) di beranda markas. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan PMI Pusat dan Palang Merah Spanyol. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Palang Merah Indonesia Pusat, Palang Merah Spanyol, PMI Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Puskesmas Sei Tatas, Puskesmas Pulau Kupang, Puskesmas Terusan Tengah, Desa Terusan Raya.

Pertemuan ini menyepakati perlunya penyelenggaraan diskusi kelompok terarah, melanjutkan kegiatan "Baseline Survey", melanjutkan kolaborasi kegiatan dengan berbagai dinas dan mensosialisasikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan