Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Supervisi Laboratorium Tuberkulosis


Supervisi di Puskesmas Pulau Telo
Pada hari Rabu, 15 Mei 2013, rombongan dari KNCV, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas berkunjung ke Puskesmas Pulau Telo dan BLUD RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat bagaimana pelaksanaan program Tuberkulosis yang berlangsung di kedua tempat tersebut.
Supervisi di BLUD RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo
Pihak KNCV membawa tenaga teknis mereka yaitu dr. Harini, Sp. PK. Beliau meneliti berbagai laporan dan melakukan supervisi terhadap hasil pemeriksaan terhadap slide tuberkulosis. Dengan kunjungan ini diharapkan penanganan program tuberkulosis benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan