Hal-hal yang dapat merusak investasi - Nouman Ali Khan

Gambar
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ۖ  فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا  ۖ  لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا  ۗ  وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ  ‎   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 264) Kalau Anda memberi dan mengharapkan sesuatu dari pember

Rapat Dengar Pendapat Dengan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah Kabupaten Kapuas

Pada hari Selasa, 4 Juni 2013 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas diselenggarakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta gabungan Komisi DPRD. Pihak eksekutif dipimpin oleh Asisten I, diikuti oleh beberapa kepala bagian di Sekretariat Daerah, kepala dinas dan beberapa kepala bidang, kepala UPTD Dinas Pendidikan, kepala kantor kementerian agama dan kasi pendidikan madrasah.

Pertemuan ini mengakomodir permintaan dari Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah Kabupaten Kapuas, yaitu:

  1. Peraturan Bupati Nomor 188 Tahun 2012 tentang BOSDA harus direvisi dan BOSDA harus tetap ada walau pemerintah pusat menganggarkan BOS.
  2. Pemerintah Kabupaten harus menganggarkan Insentif Tunjangan Fungsional Guru Non PNS dari TK sampai SLTA sebagai kepedulian Pemerintah Kabupaten terhadap guru non-PNS.
  3. Pemerintah Kabupaten Kapuas harus menganggarkan bantuan sarana prasarana untuk Madrasah Aliyah mulai tahun 2014.
  4. Pemerintah Kabupaten Kapuas harus memberikan beasiswa miskin berprestasi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. 
Sumber: Suhardi MA (posting di grup Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan