Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas - Berita Kalteng

Palangka Raya, Kamis (22 Agustus 2013) –  Anggota DPRD Kalteng, Heru Hidayat, ST mengapresiasi opini WTP yang diraih oleh jajaran pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan mendorong agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Tengah untuk tetap berupaya  meningkatkan opini WTP dengan sebaik-baiknya. Meskipun demikian upaya semua pihak juga tidak berhenti sampai memperoleh WTP begitu saja, karena masih ada target subtansi yang harus di capai ungkap Heru. 

Diantara target Laporan Hasil Pemerikasaan itu adalah mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah agar tercapai tata kelola pemerintahan yang baik sebagai Wilayah Tertib Administrasi dan Wilayah Tanpa Korupsi menuju kesejahteraan masyarakat. Tahapan dan proses itulah yang sesungguhnya diharapkan karena akan menopang arah pembangunan setiap pemerintah daerah . Jika ini yang kita pahami secara bersama maka apa yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI ini harus menjadikan model transparansi terhadap tata kelola pemerintahan yang bersifat teratur oleh peraturan dan terukur oleh profesionalitas kerja. Oleh karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut sebaiknya menjadi bahan untuk evaluasi bersama agar menata kembali sebagaimana yang telah direkomendasikan dan ditindaklanjuti. 

Hal ini menjadi poin penting untuk mencari solusi terhadap apa yang telah dihadapi dan keluar dari persoalan untuk diselesaikan. Diantara caranya adalah dengan melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara transparansi agar terbiasa dengan melibatkan banyak pihak yang berkompeten dan juga berwenang. Sehingga dengan pendekatan seperti ini pentingnya melibatkan DPRD, Akademisi, dan masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk bersama melakukan  penataan keuangan dan aset pemerintah daerah demikian ungkap Heru. Maka dengan demikian pemerintah daerah memberikan ruang pelibatan dan pengawasan yang lebih luas, sehingga diharapkan tata kelola dan kinerja pemerintahan daerah akan terbantu oleh keterlibatan / partisipasi banyak pihak. Dan akan mempercepat proses menghadirkan solusi secara transparansi guna perbaikan yang akan datang. Dari sinilah akan hadir iklim demokrasi secara bersama untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang kuat dan aspiratif.


Demikian juga akuntabilitas terhadap program/kegiatan yang dilakukan melalui APBD diharapkan dengan adanya tanggungjawab dan kepedulian terhadap pengamanan dan mengoptimalkan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat menjadi penentu bagi orientasi kerja semua pihak agar proses dan hasilnya sesuai dengan yang harapan. Terutama berjalannya sistem monitoring yang kuat terhadap tata kelola pemerintahan daerah, agar setiap capaian dan target itu terpantau dengan cepat dan penyelesaiannya juga bisa sesegera mungkin. Inilah yang bisa meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.  

Jadi dengan demikian bahwa semua pihak harus bergandengan tangan untuk bisa menyikapi LHP BPK RI tersebut sebagai salah satu bahan evaluasi bagi pemerintahan daerah bersama DPRD dan masyarakat untuk menata kembali apa yang telah direkomendasikan dan ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya. Jika ini tumbuh dalam pemerintah daerah maupun DPRD maka tidak ada kekuatiran akan LHP BPK RI, jikapun ada temuan atau yang bersifat lainnya maka BPK RI memberikan penilaian atau rekomendasi penyelesaiannya. 

Kalaupun ada temuan maka hal ini merupakan penertiban yang mengarah pada perbaikan meskipun tidak semua temuan mengarah pada penyimpangan/korupsi. Jadi kita lebih fokuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi dan menjadikan bahan evaluasi perbaikan. Sehingga itulah alasannya jika diperlukan pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD untuk LHP BPK RI lebih pada subtansi dasar, ingin melakukan upaya perbaikan bersama baik itu pemerintah daerah maupun DPRD. 

Namun jika tidak perlu dibentuk pansus maka libatkan peranan semua anggota DPRD agar turut serta memperbaiki kondisi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama. Dengan demikian sesungguhnya proses evaluasi ini akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk menata lebih baik dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah demikian ungkap Anggota DPRD Kalteng Dapil Kotim dan Seruyan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan