PDM Kapuas Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Gambar
  Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas melaksanakan kegiatan   pengobatan gratis dan sunatan massal   sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan antusias dari warga. Dalam kegiatan tersebut, tercatat  sebanyak 76 peserta mengikuti layanan pengobatan gratis , sementara  10 anak mengikuti program sunatan massal . Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, konsultasi medis, pemberian obat-obatan, serta tindakan sunatan yang dilakukan sesuai standar medis. Kegiatan ini didukung oleh  petugas kesehatan dari berbagai disiplin ilmu , antara lain  dokter, apoteker, dan perawat , yang memberikan pelayanan secara profesional dan humanis. Sinergi lintas unsur ini menjadi kekuatan utama dalam memastikan pelayanan berjalan aman dan berkualitas. Selain MPKU PDM Kapuas sebagai penyelenggara, kegiatan ini juga melibatkan berba...

Perpanjangan STNK Mobil di Samsat

Seperti biasa kita datang ke loket yang ada di sebelah kanan depan kantor Samsat untuk menyerahkan berkas yang terdiri dari:
1. BPKB dan fotocopy-nya
2. STNK dan fotocopy-nya
3. Surat Pajak dan fotocopy-nya
4. Fotocopy KTP

Kalau mobil dinas jangan lupa surat penunjukan penggunaan mobil dinas dari pimpinan instansi.

Setelah pengecekan nomor rangka dan nomor mesin bayar Rp 16.000 di loket depan. Setelah itu berkas yang sudah dilengkapi nomor rangka dan nomor mesin dibawa ke loket 3 dan bayar Rp 235.000 (mobil dinas) untuk penggantian STNK dan plat. Setelah itu dipanggil dari loket 5 untuk bayar pajak sebesar Rp 303.000 (mobil dinas jenis minibus). Berkas dibawa ke loket 3, kemudian diserahkan Surat Pajak dan keterangan sedang menunggu STNK dan plat. STNK dan plat dapat diambil dua bulan lagi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas