Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Silaturahim Dewan Masjid Indonesia Kapuas ke Wakil Bupati

Suasana silaturahim DMI ke Wakil Bupati Kapuas
Pada hari Jum'at, 7 Februari 2014, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas melakukan silaturahim ke rumah jabatan Wakil Bupati Kapuas, Ir. H. Muhajirin, MP. Rombongan DMI dipimpin oleh Bapak H. Parhani, selaku ketua. Dalam pengantarnya, Sekretaris DMI, Bapak Aqli menjelaskan bahwa di Kabupaten Kapuas saat ini ada 317 masjid, 648 langgar dan 24 mushola. Ketua DMI, Bapak Parhani mengajak para pengurus untuk dapat menterjemahkan tema Musyawarah Nasional yang lalu yaitu "Memakmurkan masjid sebagai tempat perjuangan untuk mensejahterakan umat" dalam bentuk program kerja.

Wakil Bupati Kapuas mengajak agar syi'ar Islam tetap berjalan dengan baik. Beliau meminta para pengurus DMI untuk melibatkan para "aghniya" untuk membiayai kegiatan DMI dan tidak hanya mengandalkan pemerintah. Beliau juga mengharapkan agar kegiatan rapat dapat terus diselenggarakan di masjid. Selain itu beliau mengharapkan agar ada radio da'wah yang dapat menjangkau semua masjid, langgar dan mushola di Kabupaten Kapuas. DMI diharapkan bisa menggagas berdirinya yayasan konsultan pembangunan masjid yang nantinya bertugas untuk mendisain, mengatur sound system, membantu penetapan arah kiblat, dll. Beliau juga mengusulkan ada berbagai kegiatan di masjid seperti majelis ta'lim, buka puasa senin kamis, shalat malam bersama, keliling masjid setiap Jum'at.

Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan masukan-masukan dari anggota lain tentang cara-cara untuk memakmurkan masjid. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa insya Allah Rapat Kerja Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Kapuas Tahun 2014 insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Februari 2014 di Handil Marhanang, Anjir Serapat Km. 11, Kecamatan Kapuas Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan