Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pelatihan Pembimbing Klinik RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo

Pelatihan Pembimbing Klinik
Bidang Keperawatan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodo menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pembimbing Klinik (Clinical Instructor) di aula rumah sakit pada hari Rabu-Kamis, 1-2 Oktober 2014. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kualitas bimbingan yang diberikan kepada para mahasiswa Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang melakukan praktik klinik di rumah sakit. Kegiatan ini diikuti oleh para pembimbing klinik dari rumah sakit. Nara sumber kegiatan ini berasal dari Balai Pelatihan Kesehatan Banjar Baru, Kalimantan Selatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan