MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

KLB Demam Berdarah Dengue di Kapuas

Terhitung tanggal 8 Desember 2014, jumlah pasien demam berdarah dengue di Kabupaten Kapuas berjumlah 117 kasus dengan 2 orang meninggal dunia. Kedua pasien yang meninggal tersebut berasal dari Desa Panarung dan Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang. Jumlah kasus tahun ini lebih banyak bila dibandingkan pada waktu yang sama pada tahun 2013 yaitu sebanyak 110 kasus.

Dengan adanya peningkatan kasus dibandingkan dengan tahun lalu dan adanya pasien yang meninggal, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sebagai tindak lanjutnya maka Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan seluruh jajarannya mulai dari Puskesmas sampai ke Pustu dan Poskesdes menyelenggarakan fogging massal di kecamatan-kecamatan yang kasus demam berdarahnya cukup tinggi seperti Kecamatan Basarang, dan Kecamatan Selat. Kegiatan fogging massal ini akan dilakukan mulai hari Rabu, 10 Desember 2014.

Seluruh masyarakat diharapkan turut menggiatkan kegiatan 3M Plus yaitu Mengubur barang-barang yang dapat menyebabkan terjadinya genangan air; Menutup tempat-tempat penyimpanan air sehingga tidak menjadi sarang nyamuk; Menguras tempat penyimpanan air sehingga jentik-jentik tidak sempat berkembang; Plus tidak menggantung baju, menghindari gigitan nyamuk, memelihara ikan pemakan jentik, menaburkan bubuk abate.

Sumber: Seksi Bimdal Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas