📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Gambar
  Kapuas, 15 April 2025 – Dalam beberapa minggu terakhir, komunitas kripto internasional mulai ramai membicarakan sebuah token baru bernama AstraCoin (ATC) . Token ini menjadi perbincangan karena diklaim akan meluncurkan fitur-fitur terintegrasi dalam platform World App milik Worldcoin, dan akan segera melakukan launching resmi pada 1 Mei 2025 mendatang . Perkembangan komunitasnya cukup cepat: Jumlah pemegang token (holders) telah meningkat menjadi lebih dari 610 wallet . Grup Telegram resminya telah diikuti oleh lebih dari 3.500 pengguna dari berbagai negara. AstraCoin telah tersedia dalam bentuk Mini App di World App , dan saat ini sedang membuka masa whitelist bagi calon pendukung awal (early supporters), yang akan ditutup dalam 3 hari ke depan. 🔍 Apa Itu AstraCoin? AstraCoin adalah token berbasis teknologi blockchain yang mengklaim akan menghadirkan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) melalui integrasi aplikasi mini di World App. Selain itu, pengemba...

Rakor Penyandang Masalah Sosial

Peserta Rakor Penyandang Masalah Sosial
Pada hari Jum'at, 30 Januari 2015 bertempat di ruang rapat Bupati dilaksanakan rapat koordinasi penanganan penyandang cacat. Kepala Dinas Sosial, Ibu Deni menyampaikan bahwa RSUP Sambang Lihum akan mengembalikan 20 pasien yang sudah dirawat selama 125 hari. Beliau mengharapkan ada kerjasama antara dinas sosial, RSUD, Dinkes, BPJS Kesehatan, Satpol PP, Polsek.

Beliau menceritakan kisah pasien penyandang sosial yang mengamuk di rumah sakit. RS menolak untuk merujuk karena belum ada kepastian dari Sambang LIhum. Pasien tersebut akhirnya dibawa ke RS Jiwa dengan kendaraan swasta.

Asisten I, Pak Hidayatullah S. Kurik menyayangkan kalau penanganan masalah ini tidak bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah. Beliau meminta agar ada rakor khusus dengan Bupati. Beliau meminta agar Dinas Sosial membuat justifikasi anggaran yang lebih besar ke Bupati.

Rumah sakit menjelaskan bahwa pengiriman pasien harus mendapatkan kepastian dari penerima. Tentang penanganan pasien psikotik memerlukan ruangan khusus dan perawat khusus.

BPJS Kesehatan menerangkan bahwa pasien penyandang sosial bisa dilayani asal dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan