Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Kunjungi Kapuas

Pada hari Rabu, 6 Mei 2015, Kepala Cabang BPJS Palangka Raya, dr. Galih, bersama rombongan datang ke Kapuas. Mereka berkunjung ke beberapa tempat termasuk rumah sakit. Di rumah sakit rombongan menyampaikan tentang peraturan baru BPJS Kesehatan serta "tinjauan pemanfaatan" pelayanan di rumah sakit.

Ibu Nancy menjelaskan bahwa pasien tidak perlu surat rujukan bila perlu kontrol ke rumah sakit. Beliau juga menjelaskan bahwa pasien tidak boleh iur biaya bila mendapat obat diluar Fornas.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan