Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Setelah Siaran Radio Langsung Penyuluhan di Paviliun

dr. Bobby, SpM (Courtesy of Edvina)
Dua hari ini adalah hari yang sibuk bagi dr. Bobby, SpM. Kemarin, Kamis 11 Juni 2015 beliau mengisi di Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengenai Katarak. Pada hari Jum'at, 12 Juni 2015 beliau kembali memberikan penyuluhan di Paviliun RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Kegiatan siaran radio merupakan kerjasama antara unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit dengan Bagian Humas Pemkab Kapuas. Sedangkan kegiatan penyuluhan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang dikelola oleh Ibu Edvina.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan