Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Spesialis THT-KL Penyuluhan di Radio Siaran Pemerintah Daerah

dr. Hesti Setiyarini, Sp.THT-KL
Pada hari Kamis, 18 Juni 2015 merupakan giliran dari dr. Hesti Setiyarini, spesialis THT-KL untuk memberikan penyuluhan di Radio Siaran Pemerintah Daerah 91.4 FM yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan No. 318 Kuala Kapuas. Dalam penyuluhan ini beliau menyampaikan materi "Amandel". Banyak pemirsa yang mengajukan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui SMS.

Bagi warga masyarakat yang ingin mendengarkan penyuluhan kesehatan dari para dokter dapat menyimak Radio Siaran Pemerintah Daerah 91,4 FM setiap hari Kamis dari pukul 08.00 - 09.00 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan