Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Penyuluhan tentang Kontrasepsi di Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas

dr. Dhanny Primantara, SpOG (kiri) sedang memberi penyuluhan (Courtesy of Edvina)
Pada hari Kamis, 20 Agustus 2015, dr. Dhanny Primantara, SpOG memberikan penyuluhan tentang kontrasepsi di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas. Dalam penyuluhan tersebut beliau menyampaikan berbagai macam pilihan yang tersedia bagi pasangan usia subur untuk mengatur kehamilannya. Dialog di radio ini berjalan sangat lancar karena pembawa acara dapat menggali berbagai macam informasi dari dr. Dhanny dengan mengajukan berbagai macam pertanyaan. Pendengar pun sempat mengajukan pertanyaan dalam penyuluhan ini. Berikut rekamannya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan