Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Beberapa Lokasi Eksplorasi Gas di Kapuas Tidak Berlanjut ke Eksploitasi

Lokasi eksplorasi gas di Tamban Luar, Bataguh (12 Februari 2014)

Bekas lokasi eksplorasi gas di Tamban Luar, Bataguh (11 Oktober 2015)
Pada tahun 2014 pemerintah mengumumkan beberapa lokasi eksplorasi gas di Kabupaten Kapuas. Pada saat itu (12 Februari 2014) Informasi Kapuas menyempatkan diri untuk mengunjungi dua lokasi pengeboran tersebut yang terletak di Desa Anjir Serapat Barat dan Desa Tamban Luar. Saat itu lokasi di Anjir Serapat Barat sudah dinyatakan tidak berhasil. Sedangkan lokasi di Tamban Luar sedang dipersiapkan untuk pengeboran.

Pada tanggal 11 Oktober 2015 saat Informasi Kapuas melintasi jalan menuju ke Desa Tamban Luar, tampak bahwa lokasi yang akan dieksplorasi pada tahun lalu sudah kembali menghutan. Rupanya lokasi tersebut masih belum bisa menyediakan gas yang diinginkan oleh investor. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan