Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Latihan Kader I HMI Komisariat Ahmad Dahlan

Peserta Latihan Kader I HMI Komisariat Ahmad Dahlan.
Pada tanggal 5-7 Oktober 2015 bertempat di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kapuas, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ahmad Dahlan Cabang Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Latihan Kader I. Kegiatan ini diikuti oleh para mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kapuas, dan Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP). Kegiatan ini diisi dengan berbagai kegiatan diantaranya adalah penyampaian materi oleh para anggota Korps Alumni HMI (KAHMI). 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan