Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

RSUD Kapuas sudah mampu operasi katarak

dr. Bobby Krisna Putra, SpM sedang siaran (Courtesy of Edvina)
Dalam penyuluhan kesehatan yang disampaikan oleh dr. Bobby Krisna Putra, SpM di Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada hari Kamis, 8 Oktober 2015, didapatkan informasi bahwa saat ini RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas sudah dapat melakukan operasi katarak. Dari keterangan yang diperoleh dari dr. Bobby ternyata sudah sekitar 10 orang pasien yang sudah menjalani operasi katarak di rumah sakit.

Dengan berjalannya kegiatan operasi katarak ini berarti pasien-pasien BPJS Kesehatan yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak perlu lagi menunggu kegiatan Operasi Katarak Gratis yang biasanya diselenggarakan oleh Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami) setiap tahunnya di rumah sakit. Untuk saat ini, peralatan operasi masih bekerja sama dengan Apotek Medika yang menjadi pihak ketiga dalam penyediaan alat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan