Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Konsulen Ginjal dan Hipertensi Kunjungan RSUD Kapuas

Prof. dr. Bambang Djarwoto, Sp.PD-KGH (kiri) dan Roselina
Pada hari Selasa, 22 Desember 2015, Prof. dr. Bambang Djarwoto, Sp.PD-KGH kembali berkunjung ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Ini merupakan kunjungan beliau yang ketiga. Dalam kunjungan ini beliau melihat bagaimana pelayanan di Unit Hemodialisa. Setelah itu berbicara dengan pihak Tim Pengendali terkait masalah kredensial unit hemodialisa dalam kaitannya dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu beliau diundang oleh dr. Gusti Hariadi Maulana, M.Sc, Sp.PD berkunjung ke Ruang Kenanga (Ruang Perawatan Penyakit Dalam). Dalam kunjungan tersebut, beliau sempat memberi masukan kepada perawat di ruangan, bagaimana cara menerima telepon sesuai dengan standar yang seharusnya. Beliau juga memotivasi para staf di ruangan untuk lebih baik dari kepala ruangan mereka. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan