Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

RSUD Kapuas kembali miliki Spesialis Anestesi

Sejak hari Minggu, 17 Januari 2016, dr. M. Arief Kurniawan, Sp.An sudah datang ke Kuala Kapuas. Keberadaan beliau mengurangi kekhawatiran yang dimiliki oleh para spesialis yang memegang pisau (Bedah dan Kebidanan). Bila tidak ada dokter spesialis anestesi maka tanggung jawab pembiusan berada ditangan operator (dokter spesialis bedan dan dokter spesialis kebidanan dan kandungan). Bila ada dokter anestesi, maka tanggung jawab ini dikembalikan kepada ahlinya.

Selain membantu dokter spesialis di ruang bedah, dokter anestesi juga bertanggung jawab dengan pelayanan di ruang Intensive Care Unit (ICU) serta pelayanan pasien di ruangan untuk persiapan operasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan