Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Aktivasi EFIN di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo

Petugas dari Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas
Pada hari Senin, 7 Maret 2016 bertempat di aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroaotmodjo Kuala Kapuas dilaksanakan kegiatan aktivasi EFIN. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Keuangan dengan petugas dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas.
Peserta aktivasi EFIN
Seluruh karyawan rumah sakit diminta untuk menyediakan Email, nomor HP, fotocopy KTP dan fotocopy NPWP. Setelah itu para karyawan memperoleh nomor EFIN yang sudah diaktivasi. Dengan nomor EFIN tersebut Aparatur Sipil Negara mendaftar di DJP Online


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan