Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Sosialisasi DJP Online

Direktur (tengah) sedang memberikan sambutan
Pada hari Kamis, 3 Maret 2016 bertempat di aula rumah sakit dilaksanakan kegiatan Sosialisasi DPJ Online. Sosialisasi dilaksanakan oleh Bapak Sulistiono dari Kantor Penyuluhan Pajak Kuala Kapuas.
Roadshow ini dilakukan beliau karena ada edaran Kemenpan yang mengharuskan pelaporan pajak secara elektronik.

Aktivasi Electronic Filing Identificatio Number (EFIN) diperlukan Kartu NPWP, email yang masih aktif.

Setelah aktivasi EPIN mendaftar di pajak.go.id. Formulir 1721 dan bukti potong pajak PPh final disediakan oleh bendahara. Data yang sudah diisi dapat diunduh untuk diedit.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan