Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Door Prize Untuk Aksi Donor Darah Massal Bertambah

Bingkisan dari BRI

Sumbangan dari PLN
Sumbangan dari berbagai pihak

Sumbangan dari Telkom Indonesia dan Mandiri Syariah
Pada hari Rabu, 30 Maret 2016 yang lalu, PMI Kabupaten Kapuas kembali menerima sumbangan dari para donatur untuk memeriahkan kegiatan Aksi Donor Darah Massal. Kegiatan ini insya Allah akan dilaksanakan pada hari Minggu, 3 April 2016 di GOR Panunjung Tarung, Kuala Kapuas. Sumbangan untuk kegiatan ini sudah diterima dari Bank Kalteng, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, Telkom, PLN, dan PDAM. Sumbangan dari pihak-pihak lain masih ditunggu. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan