Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Puskesmas Selat perlu kursi gigi baru

Puskesmas Selat
Saat berobat gigi ke Poliklinik Gigi di Puskesmas Selat pada hari Kamis, 7 April 2016, perawat gigi menyampaikan bahwa sampai saat ini meja gigi yang ada belum bisa digunakan untuk membor gigi. Saat menunggu obat, pimpinan Puskesmas Selat, dr. Agus Waluyo, MM menyampaikan bahwa meja gigi tersebut sudah rusak sejak beliau masih bertugas di Puskesmas Selat dulu, sebelum pindah ke Akademi Keperawatan Pemkab Kapuas. Menurut keterangan beliau kendalanya adalah pada mahalnya biaya pengadaan kursi gigi tersebut. Mudah-mudahan dalam anggaran Dana Alokasi Khusus tahun ini, bisa diupayakan pengadaan kursi gigi ini sehingga pasien yang bisa ditangani di puskesmas tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan