Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional HMI Cabang Kuala Kapuas

Peserta Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional
Pada tanggal 16-23 April 2016 bertempat di Wisma Seroja Permata Inn, Jalan Seroja, Kuala Kapuas dilaksanakan kegiatan Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuala Kapuas. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Pemateri kegiatan ini mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.

Kegiatan ini diawali dengan Seminar Nasional dengan tema "Strategi Indonesia Dalam Mengoptimalkan Bonus Demografi Dan Menghadapi Pasar Global MEA 2016" yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Gandang Garantung pada hari Sabtu, 16 April 2016.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan