Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Kantor Penyuluhan Pajak Kuala Kapuas

Suasana kantor penyuluhan pajak Kuala Kapuas
Pada hari Rabu, 27 April 2016, admin berkunjung ke Kantor Penyuluhan Pajak Kuala Kapuas yang terletak di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas persis di samping Masjid At-Taqwa yang berada di perempatan lampu merah Cilik Riwut.. Saat sampai di kantor tersebut, rupanya sudah banyak yang menunggu. Ketika kantor sudah kembali setelah istirahat, banyak pelanggan yang masuk dan langsung menempati kursi yang sudah disediakan. Mereka yang datang lebih dulu langsung ke meja pelayanan pelanggan. Sedangkan yang datang belakangan duduk di kursi tunggu.

Admin berkonsultasi tentang penggunaan aplikasi DJP Online yang tidak berhasil lanjut ke tahap berikutnya. Petugas menyarankan agar terus dicoba. Bagaimana kalau sudah melewati tanggal 30 April 2016? Beliau menjawab bahwa akan dikenakan denda sebanyak Rp 100.000.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan