Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Sudah ada 227 orang yang mau donor darah

Menurut rekapitulasi daftar pendonor yang disampaikan oleh staf PMI Kabupaten Kapuas, Sri Handayani, jumlah pendonor darah yang sudah terdaftar sampai tanggal 2 April 2016 adalah sebanyak 227 orang. Jumlah ini masih jauh dari target, tapi sudah melebihi kemampuan UTD RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo untuk menampungnya. Itulah sebabnya dalam kegiatan donor darah kali ini, pihak UTD dibantu oleh Unit Donor Darah PMI Kota Palangka Raya, lengkap dengan mobil unit donor darahnya.

Insya Allah kegiatan donor darah akan dilaksanakan pada hari Minggu, 3 April 2016 di Gelanggang Olahraga Panunjung Tarung mulai pukul 06.00 - selesai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan