Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Masih bisa tersenyum meskipun tidak diterima di SNMPTN

Pada hari Senin, 9 Mei 2016 pukul 13.00 WIB situs Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNPTN) Tahun 2016 mengumumkan Hasil Seleksi SNMPTN 2016 pada halaman:

http://pengumuman.snmptn.ac.id/

Seorang siswi SMA Negeri yang langsung mengakses halaman diatas dan mengetahui bahwa dia tidak diterima, masih bisa tersenyum. Dia masih akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2016 yang pendaftarannya sudah dimulai sejak tanggal 25 April 2016 pukul 08.00 WIB pada alamat berikut ini:

https://pendaftaran.sbmptn.ac.id/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan