Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Sosialisasi Kajian Utilisasi dan Sosialisasi Perpres di RSUD

Kiri ke kanan: dr. Bawa Budi Raharja (RSUD), dr. Sony (BPJS Kesehatan, Yansen (Jasa Raharja)
Pada hari Senin, 16 Mei 2016 bertempat di aula rumah sakit dilaksanakan Sosialisasi Kajian Utilisasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Kegiatan ini diikuti oleh pengampu kepentingan di rumah sakit. Presentasi kajian utilisasi disampaikan oleh dr. Sony dari BPJS Cabang Palangka Raya. 

Dalam presentasi dr. Sony diketahui bahwa dibandingkan dengan tahun 2014, kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap mengalami kenaikan pada tahun 2015. Begitu juga dengan klaim rumah sakit. 

Beliau juga menyampaikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yaitu:

  • Kelas III - Rp 25.500 per bulan
  • Kelas II - Rp 51.000 per bulan
  • Kelas I - Rp 80.000 per bulan
Adapun Hotline BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya adalah 0812 505 2286.

Dalam pertemuan ini petugas dari Jasa Raharja, Bapak Yansen menyampaikan bahwa dalam setiap kecelakaan yang melibatkan penabrak dan tertabrak biasanya ada ancaman hukumannya. Banyak yang memilih untuk berdamai. Namun ketika mereka dihadapkan pada pembayaran biaya perawatan di rumah sakit, mereka mengalami masalah. Padahal kalau damai tidak bisa meng-klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan