📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Gambar
  Kapuas, 15 April 2025 – Dalam beberapa minggu terakhir, komunitas kripto internasional mulai ramai membicarakan sebuah token baru bernama AstraCoin (ATC) . Token ini menjadi perbincangan karena diklaim akan meluncurkan fitur-fitur terintegrasi dalam platform World App milik Worldcoin, dan akan segera melakukan launching resmi pada 1 Mei 2025 mendatang . Perkembangan komunitasnya cukup cepat: Jumlah pemegang token (holders) telah meningkat menjadi lebih dari 610 wallet . Grup Telegram resminya telah diikuti oleh lebih dari 3.500 pengguna dari berbagai negara. AstraCoin telah tersedia dalam bentuk Mini App di World App , dan saat ini sedang membuka masa whitelist bagi calon pendukung awal (early supporters), yang akan ditutup dalam 3 hari ke depan. 🔍 Apa Itu AstraCoin? AstraCoin adalah token berbasis teknologi blockchain yang mengklaim akan menghadirkan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) melalui integrasi aplikasi mini di World App. Selain itu, pengemba...

Sosialisasi Kajian Utilisasi dan Sosialisasi Perpres di RSUD

Kiri ke kanan: dr. Bawa Budi Raharja (RSUD), dr. Sony (BPJS Kesehatan, Yansen (Jasa Raharja)
Pada hari Senin, 16 Mei 2016 bertempat di aula rumah sakit dilaksanakan Sosialisasi Kajian Utilisasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Kegiatan ini diikuti oleh pengampu kepentingan di rumah sakit. Presentasi kajian utilisasi disampaikan oleh dr. Sony dari BPJS Cabang Palangka Raya. 

Dalam presentasi dr. Sony diketahui bahwa dibandingkan dengan tahun 2014, kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap mengalami kenaikan pada tahun 2015. Begitu juga dengan klaim rumah sakit. 

Beliau juga menyampaikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yaitu:

  • Kelas III - Rp 25.500 per bulan
  • Kelas II - Rp 51.000 per bulan
  • Kelas I - Rp 80.000 per bulan
Adapun Hotline BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya adalah 0812 505 2286.

Dalam pertemuan ini petugas dari Jasa Raharja, Bapak Yansen menyampaikan bahwa dalam setiap kecelakaan yang melibatkan penabrak dan tertabrak biasanya ada ancaman hukumannya. Banyak yang memilih untuk berdamai. Namun ketika mereka dihadapkan pada pembayaran biaya perawatan di rumah sakit, mereka mengalami masalah. Padahal kalau damai tidak bisa meng-klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan