Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Pengalaman RSUD dr. Doris Sylvanus dalam melaksanakan JKN

dr. Ryan Tangkudung, M.Kes sedang menyampaikan materi
RSUD dr. Doris Sylvanus dipimpin oleh dr. Ryan Tangkudung, M.Kes. Dalam Seminar Pelayanan Kesehatan Pada Era JKN di Aula Jayang Tingang pada hari Kamis, 2 Juni 2016 menyampaikan pengalaman dalam pelaksanaan JKN. 

Sejak dimulainya JKN terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Dari analisa beliau, ada peralihan pasien Jamkesmas masuk ke dalam BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan baru, BPJS Kesehatan dibantu dengan adanya Jamkesda. Kunjungan pasien umum menurun. BOR tertinggi pada tahun 2014 (79,3%) dan agak menurun pada tahun 2015 (71,4%).

Penerimaan 2015 Rp 87.467.197.150, menurun dari tahun sebelumnya. Penyebab kenaikan pendapatan:

  • bertambahnya kompetensi pelayanan
  • menurunnya kebocoran pendapatan
  • bertambahnya kapasitas pelayanan
Anggaran tahun 2016 - Rp 251.862.516.795

Tarif rawat jalan masih dibawah tarif INA-CBGs. Unit cost RS juga lebih rendah dari tarif INA-CBGs. Tarif rawat inap sudah setara dengan tarif INA-CBGs. 

Masalah pelayanan:
  1. Masih ada pasien tanpa identitas
  2. Pasien belum paham BPJS Kesehatan datang tanpa surat rujukan dan datang tanpa mengurus jaminan pembiayaan.
  3. Kekurangan alat canggih terutama laboratorium, sehingga rujukan parsial memerlukan MoU.
  4. Menuntut pelayanan melebihi SPM.
  5. Kurangnya sosialisasi manfaat kepesertaan oleh petugas BPJS Kesehatan sehingga mempengaruhi pelayanan peserta.
  6. Pemberlakuan aturan BPJS Kesehatan untuk masa aktif kartu setelah 14 hari.
  7. Ketidakpatuhan sebagian besar dokter spesialis dalam mengisi status rekam medik secara terstruktur.
  8. Pasien naik kelas VIP tetapi masih sering mengeluh tentang pembayaran (sudah disosialisasikan, pasien/keluarga sudah menandatangani surat pernyataan).
  9. Anggapan pasien bahwa semua ditanggung BPJS Kesehatan pada pasien rawat inap yang naik kelas.
  10. Obat dan Alat Bahan Habis Pakai (ABHP) sering kosong di pasaran, karena server e-catalogue (LKPP) lambat sekali, sehingga RSDS seringkali tidak kebagian
  11. Proses bridging SEP pasien JKN terkendala kecepatan jaringan.
  12. Hari buka BPJS Center hanya 5 hari kerja, sedang RSUD 24 jam.
  13. Waktu tunggu yang lama
  14. Ruang rawat inap yang penuh
  15. Keluhan pasien terhadap sarana dan prasarana rumah sakit
Sudah punya 25 jenis spesialisasi. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan