Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

drg. Nurcahaya Sitanggang masuk 10 besar tenaga kesehatan teladan puskesmas tingkat nasional tahun 2016

drg. Nurcahaya Sitanggang, MM (berdiri - kelima dari kanan)
Setelah meraih peringkat pertama Dokter Puskesmas Teladan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016, drg. Nurcahaya Sitanggang, MM mendapat kehormatan masuk ke dalam 10 besar tenaga kesehatan teladan puskesmas tingkat nasional tahun 2016. Beliau menghadiri pidato kenegaraan presiden Jokowi di Gedung MPR-RI dan menghadiri penganugerahan dan anjangsana di kementerian kesehatan RI.
drg. Nurcahaya Sitanggang (berdiri - kelima dari kiri)
drg. Nurcahaya Sitanggang, MM adalah pimpinan Puskesmas Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Di Gedung DPR-MPR dengarkan pidato presiden

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan