Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Hadits ke-5 Arba'in Nawawi (Jami' al-'Ulum wal-Hikam)

Oleh: Imam Ibnu Rajab

Diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Umm 'Abdullah, A'isyah r.a, yang berkata, 

"Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang
bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhari dan Muslim), dalam riwayat Muslim
disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia
tertolak)."

Pentingnya hadits
Hadits ini merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam. Sebagaimana hadits yang menyatakan bahwa amal dinilai berdasarkan niatnya, merupakan skala dari apa yang tersembunyi dalam amal, serupa dengan itu, hadits ini merupakan skala dari apa yang tampak dari amal-amal tersebut.

Setiap amal yang dilakukan bukan untuk Allah, maka tidak ada pahala dalam melakukannya. Serupa dengan itu, setiap amal yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya tidak akan berbuah dan dikembalikan kepada pelakunya.

Barang siapa yang melakukan sesuatu yang baru dalam agama yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka hal tersebut tidak ada kaitannya dengan agama. Hal ini disebutkan dalam hadits dari 'Irbad bin Sariyah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

"Barang siapa diantara kalian yang hidup sesudahku akan melihat banyak perbedaan, jadi tetaplah dalam sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin. Gigitlah sunnah itu dengan gerahammu (berpegang teguhlah dengannya), dan hindarilah semua yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat."

Rasulullah SAW biasa menyampaikan dalam khutbahnya, "Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW dan perbuatan yang paling buruk adalah sesuatu yang diadakan-adakan." Kita akan menunda diskusi tentang bid'ah sampai hadits 'Irbad dijelaskan. Meskipun demikian, disini kita akan mendisuksikan amal-amal yang tidak sejalan dengan perintah dari pembuat hukum (Allah).

Komentar tentang hadits
Makna harfiah dari hadits ini mengindikasikan bahwa setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan urusan (perintah) Allah ditolak. Makna yang tersirat didalamnya, bahwa setiap amal yang sesuai dengan urusan Allah, diterima.

Definisi dari "urusan" dalam konteks ini adalah agama dan hukum-Nya. Jadi, setiap orang yang amalnya diluar dari hukum Allah, atau tidak sesuai dengannya ditolak.

"Tidak sesuai dengan urusan kami ..."
Ini mengindikasikan bahwa amal harus berada dala aturan syari'ah, yang dengannya mereka akan dinilai kesesuaiannya dengan perintah dan larangan. Barang siapa yang amalnya sejalan dengan aturan tersebut, diterima, dan barang siapa yang amalnya diluar dari mereka, ditolak.

Klasifikasi amal
Amal dibagi menjadi dua kategori: amal ibadah dan transaksi. Amal ibadah, yang berada diluar aturan Allah dan Rasul-Nya, ditolak, dan hal tersebut termaktub dalam firman Allah,

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (Q.S. Ash-Shura, 42: 21)

Jadi, barang siapa yang mencoba untuk mendekati Allah dengan amal yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka amalnya tidak berguna dan dikembalikan kepadanya. Hal ini serupa dengan orang-orang yang bersiul dan bertepuk tangan disekitar rumah (Allah), sebagaimana mereka yang menyembah Allah dengan mendengarkan musik, menari, dan sebagainya. Ini adalah bid'ah yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk menyembah Allah.

Tidak semua cara yang dilakukan manusia untuk mendekatkan diri pada Allah dapat disebut sebagai ibadah. Rasulullah SAW melihat seseorang berdiri pada terik matahari; jadi beliau menanyakan tentangnya. Dikatakan bahwa orang tersebut bersumpah untuk berjemur untuk berdiri dan tidak duduk, dan tidak akan bernaung, dan berpuasa. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk duduk, dan bernaung dan menyelesaikan puasanya. Jadi, Rasulullah SAW tidak membuat berdiri dan terpaparnya dengan sinar matahari sebagai tindakan ibadah yang harus dipenuhi dari sumpahnya, meskipun berdiri adalah tindakan ibadah dalam konteks lain, seperti shalat, adzan, dan berdo'a di 'Arafah dan paparan terhadap cahaya matahari adalah tindakan ibadah bagi jama'ah haji. Ini mengindikasikan bahwa apa yang disebut sebagai amal ibadah dalam suatu situasi bukan merupakan amal ibadah untuk semua situasi. Tapi, amal ibadah harus mengikuti apa yang datang dari syari'ah sesuai dengan situasinya.

Sejauh seseorang melakukan sebuah amal yang diperintahkan, maka itu adalah amal ibadah, dan kemudian menambahkan kepadanya apa yang tidak diperintahkan, atau gagal memenuhi apa yang diperintahkan, maka hal tersebut bertentangan dengan syari'ah sejauh kekurangan atau tambahan tersebut. Dalam kasus ini, apakah amalnya ditolak sejak awal atau tidak? Dalam kasus ini, seseorang tidak boleh mengatakan bahwa ini ditolak atau diterima. Tapi, urusan tersebut harus dilihat lebih lanjut. Jika yang tidak dipenuhi adalah bagian dari ibadah atau kondisi yang diperlukan untuk validnya sesuai dengan syari'ah, (seperti seseorang yang tidak memenuhi kondisi kesucian untuk shalat, meskipun dia mampu untuk melakukannya, atau seseorang yang gagal untuk melakukan ruku', atau sujud, atau dengan tuma'ninah) maka tindakan tersebut ditolak, dan dia harus mengulangnya jika hal tersebut adalah amal yang wajib. Meskipun demikian, apa yang tidak dipenuhi belum tentu membatalkan sebuah amal, misalnya barang siapa yang tidak shalat berjama'ah bagi mereka yang diharuskan untuk melakukannya, dan dia tidak memenuhinya, maka tidak dikatakan dalam kasus ini bahwa amalnya ditolak sejak awal. Melainkan hal tersebut adalah kekurangan.

Jika dia menambahkan kepada sesuatu yang diperintahkan, maka amalnya ditolak, artinya hal tersebut bukan amal ibadah, dan dia tidak menerima pahala dalam melakukannya. Meskipun demikan, kadang-kadang, amal akan dibatalkan sejak awal, sehingga dia ditolak. Contohnya, seseorang yang menambahkan raka'at secara sengaja dalam shalat. Kadang-kadang hal tersebut tidak membatalkannya, dan tidak membuatnya ditolak sejak awal, misalnya seseorang yang berwudhu dengan membasuh setiap anggota tubuhnya empat kali, atau berpuasa sepanjang malam dan siang dan menghubungkan puasanya.

Mengenai transaksi, seperti kontrak atau melanggarnya, dan sebagainya, apa saja yang diubah dari agama dilarang oleh syari'ah, seperti membuat hukuman bagi pezina berupa denda, dan sebagainya; dan ditolak sejak awalnya. Mengklarifikasi hal ini, Rasulullah SAW berkata kepada seseorang yang bertanya kepadanya, "Anakku melakukan kezaliman, dan dia melakukan zina dengan istrinya, jadi aku menebusnya (dari hukuman) dengan seratus domba dan seorang budak." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Seratus domba dan budak dikembalikan kepadamu, dan anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Diterjemahkan dari A Collection of Knowledge & Wisdom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan