Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Hadits ke-6 Arba'in Nawawi (Jami' al-Ulum wal Hikam)

Oleh: Imam Ibnu Rajab

Diriwayatkan dari Abu Abdullah An-Nu'uman bin Bashir r.a. yang berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Hadits

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak.

Maksudnya adalah apa yang halal itu jelas. Tidak ada keraguan padanya. Serupa dengan itu, yang haram itu jelas. Meskipun demikian diantara keduanya ada hal yang sulit bagi banyak orang untuk membedakan antara yang halal dan haram. Bagi orang yang berpengetahuan, tidak ada keraguan bagi mereka dan mereka dapat membedakan diantara keduanya.

Contoh dari yang halal adalah memakan hasil panen, buah-buahan dan daging, meminum minuman, dan memakai apa yang terbuat dari katun, linen, wol atau bulu. Juga, pernikahan, dan mengambil budak, dan hal-hal lain yang didapat dari kontrak yang sah seperti perdagangan, warisan, pemberian atau harga rampasan perang.

Contoh apa yang dilarang adalah memakan binatang yang mati sebelum disembelih, darah mereka, atau babi. Juga diharamkan meminum alkohol, menikah dengan muhrim, memakai sutera bagi laki-laki, memiliki penghasilan dari riba, judi, dan keuntungan dari sesuatu yang tidak boleh dijual, sebagaimana menggunakan harta curian, atau diambil dengan cara yang tidak benar, dll.

Hal-hal yang meragukan meliputi memakan sesuatu yang para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan dan keharamannya. Contohnya makan daging kuda, keledai atau biawak; meminum jus dari anggur yang menyebabkan mabuk dalam jumlah besar, dan memakai kulit singa, dll.

...Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (Q.S. An-Nahl, 16: 89)

Mujahid dan yang lain mengatakan bahwa hal ini merujuk pada segala sesuatu yang diperintah atau dilarang. Juga, Allah berfirman pada akhir Surat An-Nisa yang mana Allah mengklarifikasi banyak aturan terkait dengan keuangan dan wanita dengan mengatakan,

... Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An Nisaa, 4: 176)

dan Allah berfirman,

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya ... (Q.S. Al An'aam, 6: 119)

Dan Dia berfirman,

Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi ... (Q.S. At-Taubah, 9: 115)

Dia membebani Rasulullah dengan mengklarifikasi unsur yang sulit dari wahyu dengan mengatakan,

Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (Q.S. An-Nahl, 16: 44)

Rasulullah tidak diizinkan mati sampai agama ini sempurna, dan untuk alasan ini diwahyukan padanya di Bukit Arafah tidak lama sebelum kematiannya dengan mengatakan,

... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu ... (Q.S. Al Maaida, 5: 3)

Dan Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, Aku telah meninggalkan pada kalian masalah yang sangat jelas, sebagaimana jelasnya malam dan siang. Tidak ada seorang pun yang menyimpang darinya sesudahku kecuali orang-orang yang binasa."

Secara keseluruhan, Allah dan Rasul-Nya tidak meninggalkan hal-hal yang diperbolehkan melainkan sesudah mengklarifikasikannya, begitupun juga dengan hal-hal yang dilarang melainkan sudah mengklarifikasinya. Meskipun demikian, sebagian hal-hal lebih jelas dalam klarifikasinya dibandingkan dengan yang lain. Jadi, tidak ada keragu-raguan dalam hal-hal yang diklarifikasi dan dikenal baik, atau diketahui sebagai keharusan dalam agama, tidak meninggalkan alasan bagi siapapun untuk tidak peduli bagi mereka yang berada di negara dimana Islam adalah mayoritas.

Dasar perbedaan dalam hal-hal yang dibolehkan dan dilarang
Perbedaan diantara para ulama terjadi pada masalah yang diklarifikasi pada skala yang lebih kecil, seperti apa yang sangat dikenal diantara satu kelompok ulama tertentu yang bersepakat mengenai kebolehan atau larangannya, tetapi mungkin tidak diketahui oleh yang lain, sebagaimana apa yang tidak diketahui diantara para ulama Syariah yang berbeda pendapat dalam kebolehan dan larangannya.

Diantara alasan-alasan perbedaan itu adalah bahwa mungkin ada fakta-fakta yang tidak diketahui, yang hanya diriwayatkan hanya oleh beberapa orang, sehingga tidak mencapai semua ulama. Juga, mungkin ada dua teks yang terkait dengan satu subyek, satu menyatakan kebolehan dan yang lain menyatakan ketidakbolehannya. Jadi satu dari dua teks mencapai satu kelompok dan tidak sampai ke kelompok yang lain, sehingga mereka berpegang teguh pada apa yang mereka terima. Atau ketika kedua teks mencapai seseorang yang tidak mengetahui sejarahnya, dia mungkin menghindar untuk memberikan fatwa karena kurangnya pengetahuannya. Serupa dengan itu, mungkin ada perbedaan bila tidak ada teks yang jelas, disimpulkan dari prinsip umum, makna yang disimpulkan, atau analogi, menyebabkan perbedaan yang bermakna dalam pemahaman para ulama.

Maksud dari hal-hal yang meragukan
Imam Ahmad menjelaskan hal-hal yang meragukan sebagai berada dalam sebuah posisi diantara apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, maksudnya benar-benar diperbolehkan dan benar-benar dilarang. Beliau berkata, "Jadi, barangsiapa yang menghindari hal-hal yang meragukan berarti sudah membersihkan dirinya dalam masalah agamanya," dan beliau menjelaskannya sebagai kadang-kadang mencampur baurkan antara yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Hal-hal yang meragukan ini, yang tidak jelas apakah mereka diperbolehkan atau dilarang bagi sebagian besar orang, adalah sebagaimana yang Rasulullah SAW sampaikan. Hal itu bisa jelas bagi sebagian orang bahwa hal tersebut diperbolehkan atau dilarang karena luasnya pengetahuannya. Ucapan Rasulullah SAW mengindikasikan bahwa ada orang-orang yang mengetahui aturan tentang hal-hal yang meragukan ini, sedangkan yang lain tidak mengetahuinya.

"Jadi, barangsiapa yang menghindari hal-hal yang meragukan maka dia sudah membersihkan dirinya dalam masalah agama dan kehormatannya. Tetapi barangsiapa yang melakukan hal-hal yang meragukan, maka dia melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Ucapan Rasulullah SAW sehubungan dengan hal-hal yang meragukan ini membagi manusia menjadi dua kategori. Apakah dia mengetahui hukumnya atau tidak mengetahui hukumnya dan mengikuti apa yang diketahuinya. Kategori ketiga tidak disebutkan karena aturannya jelas. Kategori ini adalah yang terbaik dari tiga kategori, karena dia mengetahui aturan Allah dalam masalah tersebut, yang mana hal tersebut meragukan bagi orang lain dan mengikuti pengetahuannya tersebut. Orang yang tidak mengetahui aturan Allah dalam masalah tersebut terbagi menjadi dua kategori.

  • Kategori Pertama: orang yang menghindari keragu-raguan ini karena mereka tidak mengetahuinya dan dia membersihkan dirinya untuk agama dan kehormatannya. Maksud "dia membersihkan dirinya" disini adalah dia berusahaa membebaskan dirinya dari kekurangan dan aib dalam agamanya.
Kata-kata dalam hadits tersebut adalah pujian atau teguran bagi manusia, dan apa yang terjadi padanya dengan menyebutkan kebaikan ada sebuah pujian dan menyebut keburukan sebagai sebuah teguran. Hal ini kadang-kadang ada pada diri seseorang, keturunannya, keluarganya. Jadi orang yang menghindari hal-hal yang meragukan telah melindungi kehormatannya dari teguran dan aib, yang akan mengenai orang-orang yang tidak menghindarinya.

Hal ini bukti terhadap orang-orang yang berkomitmen melakukan hal-hal yang meragukan dan memaparkan dirinya kepada aib dan fitnah. Makna ini disebutkan oleh sebagian dari salafus shalih yang mengatakan, "Barangsiapa yang memaparkan dirinya kepada hal-hal yang meragukan tidak boleh menyalahkan orang-orang yang berpikir buruk tentangnya." Hadits ini juga mengindikasikan berharganya berupaya membersihkan kehormatan dan agamanya.
  • Kategori Kedua: bagi mereka yang melakukan hal-hal yang meragukan yang tidak diketahuinya, dan melakukan sesuatu yang orang pikir meragukan, tapi menurutnya diperbolehkan, maka tidak ada dosa atasnya dari Allah dalam masalah tersebut. Meskipun demikian, jika dia takut bahwa orang akan memfitnah karena hal tersebut, dalam kasus ini, untuk membersihkan kehormatannya, meninggalkan hal tersebut akan lebih baik. Inilah yang disampaikan Rasulullah SAW pada seseorang yang melihatnya berdiri dengan seseorang yang tidak dikenal oleh orang yang melihatnya, "Dia adalah (istri saya) Safiyyah binti Huyay."


"Jadi barangsiapa yang jatuh ke dalam hal-hal yang meragukan, maka akan jatuh ke dalam hal-hal yang diharamkan"
Sehubungan dengan orang yang melakukan hal-hal yang meragukan, sementara hal tersebut tidak pasti baginya, Rasulullah SAW menyatakan bahwa dia telah melakukan hal yang melanggar hukum. Penjelasan ini punya dua makna:

  • Bahwa dia melakukan hal-hal yang meragukan sementara dia tidak yakin terhadapnya adalah langkah menuju melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan apa-apa yang dia ketahui sebagai hal-hal yang melanggar hukum dalam rangka memperturutkan kata hati. Dalam hadits, "Dan barangsiapa yang secara berani memperturutkan kata hati dalam masalah-masalah yang meragukan, seperti melakukan apa-apa yang secara jelas dilarang." Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang suka mencampurkan hal-hal yang meragukan seperti melakukan kezaliman," maksudnya dia dekat dengan melakukan hal-hal yang benar-benar dilarang. Kezaliman adalah melakukan sesuatu tanpa takut pada apapun dan siapapun.
  • Makna kedua adalah bahwa siapapun yang bersegera melakukan sesuatu yang meragukan baginya dan tidak melihat apakah hal ini diperbolehkan atau dilarang, dan tidak dapat memastikan bahwa hal tersebut diperbolehkan, dan mungkin melakukan hal-hal yang dilarang tanpa mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum.


Daerah larangan Allah
"Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan."

Ini adalah perumpamaan yang digunakan Rasulullah SAW untuk orang-orang yang melakukan hal-hal yang meragukan, karena hal itu membawanya lebih dekat kepada melakukan apa-apa yang terlarang. Jadi, Rasulullah SAW membandingkan keharaman dari daerah terlarang yang dijaga oleh raja, yang mencegah orang lain untuk mendekatinya.

Rasulullah SAW membuat daerah terlarang dua belas mil disekitar kotanya. Tidak ada pohon yang boleh dipotong, tidak boleh berburu. 'Umar dan 'Utsman melindungi tempat merumput unta sebagai sedekah. Serupa dengan itu, Allah yang Maha Kuasa melarang perbuatan yang melanggar larangannya dan mencegah hamba-Nya mendekatinya, dan menyebutnya sebagai batas-batas Allah, dalam firman-Nya, 

... Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q.S. Al Baqarah, 2: 187)

Klarifikasi ini menjelaskan apa yang diperbolehkannya bagi mereka dan apa yang dilarangnya dari mereka, sehingga mereka tidak mendekati apa-apa yang dilarang atau melampaui apa-apa yang diperbolehkan. Inilah yang disampaikan-Nya dalam ayat lain yang berbunyi,

... Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al Baqarah, 2: 229)

Allah membuat orang-orang yang merumput disekitar daerah terlarang atau dekat dengannya, mampu untuk memasuk dan merumput di dalamnya. Untuk alasan ini, siapa saja yang melampaui hal-hal yang diperbolehkan dan melakukan hal-hal yang meragukan, sudah sangat dekat pada hal-hal yang terlarang. Apa yang lebih alami dibandingkan bercampur dengan yang benar-benar terlarang dan melakukannya? Ini adalah peringatan agar seseorang menjauh dari perbuatan yang dilarang dan membuat batas antara hal-hal yang dilarang dengan dirinya.

Hadits ini digunakan sebagai bukti bagi mereka yang memiliki pandangan tentang haramnya segala sesuatu yang mengarah kepada apa-apa yang melanggar hukum, haramnya segala hal yang mengarah pada apa-apa yang melanggar hukum. Hal ini juga diindikasikan oleh prinsip Syari'ah, yang mengharamkan sesuatu yang sedikit, bila sesuatu tersebut dalam jumlah besar memabukkan. Hal ini juga ditunjukkan dengan larangan bagi pria dan wanita yang bukan muhrim untuk berduaan, shalat sesudah subuh dan sesudah ashar dalam rangka menghentikan apa-apa yang dapat mengarah pada shalat pada waktu terbit dan terbenamnya matahari, dan mencegah seseorang yang berpuasa dari rangsangan seksual, jika hal tersebut akan mendorongnya untuk melakukannya.

Baiknya hati
"Dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Bagian tubuh ini adalah hati."

Hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan anggota tubuh dan jauhnya dari hal-hal yang dilarang, dan menghindari keragu-raguan, bergantung kepada baiknya hati seseorang. Jika hatinya baik, kosong dari hal-hal lain kecuali kecintaan pada Allah, dan takut melakukan hal-hal yang dibenci-Nya, maka semua tindakan tubuhnya akan baik. Hal ini akan menjauhkan seseorang dari perbuatan yang dilarang, dan menghindari apa-apa yang meragukan dalam rangka untuk menghindari perbuatan yang dilarang. Jika hatinya buruk, dikendalikan oleh hawa nafsu dan apa-apa yang dicintai oleh nafsu, meskipun Allah membencinya, semua tindakannya akan buruk, dan akan mendorong kepada semua dosa dan keragu-raguan dalam rangka mengikuti hawa nafsu dari hati. Untuk alasan ini, hanya hati yang baik yang akan diterima oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah,

(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (Q.S. Ash-Shu'araa, 26: 88-89)

Hati yang baik bersih dari semua sifat buruk dan perbuatan yang dibenci. Dia kosong dari hal-hal lain kecuali cinta kepada Allah, apa-apa yang dicintai oleh Allah, dan takut kepada Allah dan takut kepada hal-hal yang akan menjauhkannya dari Allah. Al-Hasan berkata kepada seorang laki-laki, "Sembuhkan hatimu. Karena yang diinginkan oleh Allah terhadap seseorang adalah baiknya hatinya."

Maksudnya adalah baiknya hati mereka, dan tidak ada baiknya hati sampai ia berisi pengetahuan tentang Allah, dan kebesaran-Nya, cinta kepada-Nya, dan takut kepada-Nya, dan berharap pada-Nya, dan bergantung pada-Nya, dan dengan hal-hal ini hati diisi.

Baiknya anggota badan
Baiknya perbuatan hati membuat baiknya perbuatan anggota badan. Jika hati baik, dan tidak menginginkan kecuali Allah dan apa yang Dia inginkan, maka anggota tubuh tidak melakukan kecuali apa yang Allah inginkan. Mereka akan bersegera kepada apa-apa yang menyenangkan-Nya, dan berhenti dari apa yang dibenci-Nya, dan dia takut bila Dia mungkin membenci, meskipun jika tidak yakin terhadapnya.

Al-Hassan r.a. berkata, "Saya tidak melihat dengan mata saya, juga berucap dengan lidah saya, tidak memukul dengan tangan saya, tidak melangkahkan kaki saya sampai saya melihat apakah hal tersebut untuk kepatuhan atau ketidakpatuhan. Jika hal tersebut untuk kepatuhan, maka saya teruskan, dan jika untuk ketidakpatuhan, saya kembali.

Muhammad bin Al-Fadl Al-Balkhy berkata, "Saya tidak melangkah selama 40 tahun ini untuk selain Allah, Yang Maha Agung dan Maha Mulia. Berikutnya, dikatakan kepada Dawud At-Ta'iy ketka dia pergi dari naungan kepada cahaya matahari, "Ini adalah kesalahan karena saya tidak yakin bagaimana hal ini akan dicatat."

Mereka adalah orang-orang yang hati mereka baik dan tidak ada keinginan selain daripada Allah, perbuatan anggota tubuh mereka juga menjadi baik, dan mereka tidak akan bergerak kecuali untuk mendapatkan ridho Allah, Yang Maha Agung dan Maha Mulia, dan apa-apa yang menyenangkan-Nya. Dan Allah maha mengetahui.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan