Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

RSUD Kapuas pertama kali meraih akreditasi peringkat dasar se-Kalimantan Tengah

Diambil dari situs www.kars.or.id
Dari enam rumah sakit yang sudah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Kalimantan Tengah, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas merupakan rumah sakit pertama yang meraih peringkat dasar. Rumah-rumah sakit lain yang mengikuti program khusus, mendapatkan nilai perdana. Pengumuman ini dikeluarkan oleh KARS pada hari Senin, 12 Desember 2016.

Dengan akreditasi ini, rumah sakit Kapuas dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kepada pesertanya tetap bisa dilakukan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan