Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Anggota DPRD Kota Baru kunjungi "incinerator" RSUD Kapuas

Anggota DPRD Kota Banjar Baru di depan incinerator
Pada hari Rabu, 22 Februari 2017, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menerima kunjungan kerja dari anggota komisi III DPRD Kota Baru, Kalimantan Selatan. Rombongan dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Hj. Alfisah, S.Sos, M.AP. Tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap incinerator yang ada di RSUD Kapuas. Rombongan disambut oleh Plt. Direktur, dr. Agus Waluyo, MM. Menurut keterangan dari anggota dewan tersebut, rupanya mereka sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk rumah sakit yang baru dibangun di Kota Baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan