Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Friendship Youth Red Cross PMR MAN Selat Tengah

Upacara pembukaan (Courtesy of Ahmad Efendi)
Pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 Maret 2017 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri Selat Tengah, Kuala Kapuas dilaksanakan kegiatan Frienship Youth Red Cross. Kegiatan ini dilaksanakan oleh PMR MAN Selat Tengah yang dibina oleh Ibu Emma Rossiana, S.Pd.  Berbagai sekolah di Kuala Kapuas, Basarang dan Pulang Pisau mengirimkan wakilnya mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Agung Suyatno, wakil ketua PMI Kabupaten Kapuas.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan ini adalah Lomba Pendidikan Remaja Sebaya, Lomba Tandu, Lomba Pertolongan Pertama dan Lomba Parade Kostum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan