PDM Kapuas Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Gambar
  Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas melaksanakan kegiatan   pengobatan gratis dan sunatan massal   sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan antusias dari warga. Dalam kegiatan tersebut, tercatat  sebanyak 76 peserta mengikuti layanan pengobatan gratis , sementara  10 anak mengikuti program sunatan massal . Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, konsultasi medis, pemberian obat-obatan, serta tindakan sunatan yang dilakukan sesuai standar medis. Kegiatan ini didukung oleh  petugas kesehatan dari berbagai disiplin ilmu , antara lain  dokter, apoteker, dan perawat , yang memberikan pelayanan secara profesional dan humanis. Sinergi lintas unsur ini menjadi kekuatan utama dalam memastikan pelayanan berjalan aman dan berkualitas. Selain MPKU PDM Kapuas sebagai penyelenggara, kegiatan ini juga melibatkan berba...

Hukum Islam – Ustadz Suriani Jiddy, Lc



Orang dapat dihukum mati karena membunuh, berzina dan murtad.

Orang Islam sendiri yang takut dengan penerapan hukum Islam.

Orang Kristen menyamakan antara NU dan Muhammadiyah dengan sekte-sekte dalam Islam.

Ada buku Kompilasi Hukum Islam.

Hudud mencegah seseorang untuk melakukan kesalahan yang sama.

Syarat taubat: ikhlas, meninggalkan perbuatan tersebut, menyesali perbuatan yang dilakukannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kita tidak boleh menceritakan maksiat yang kita lakukan kepada siapapun termasuk pasangan hidup.

Jenis-jenis hudud:
1.       Had zina ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab
2.       Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri
3.       Had al-Khamr (hukuman orang minum khamer – minuman memabukkan) untuk menjaga akal
4.       Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta
5.       Had al-hirabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri / kehormatan
6.       Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa
7.       Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama
8.       Ta’zir – hukuman yang diserahkan kepada penguasa (pemerintah) termasuk penjara
Orang yang dihukum hanya akan dihapus dosanya bila bertaubat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas