DWP Fakultas Teknik UGM Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Karhutla di Kapuas

Gambar
  Kapuas, Kalimantan Tengah — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas diwujudkan melalui bantuan air bersih dan air minum dari Dharma Wanita Persatuan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (DWP FT UGM) . Bantuan tersebut disalurkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas , bersama Lazismu Kapuas dan Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah . Sebanyak 15.000 liter air bersih dan 1.000 galon air minum telah didistribusikan kepada masyarakat di sejumlah titik, di antaranya Masjid Jami Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Masjid Ar-Rahman Jalan Barito, kawasan Jalan Kapuas Pasar Sabtu, serta Desa Pulau Telo Baru . PDM Kabupaten Kapuas melalui MDMC menyampaikan apresiasi kepada DWP Fakultas Teknik UGM atas dukungan yang diberikan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama air bersih dan air minum di ten...

Hukum Islam – Ustadz Suriani Jiddy, Lc



Orang dapat dihukum mati karena membunuh, berzina dan murtad.

Orang Islam sendiri yang takut dengan penerapan hukum Islam.

Orang Kristen menyamakan antara NU dan Muhammadiyah dengan sekte-sekte dalam Islam.

Ada buku Kompilasi Hukum Islam.

Hudud mencegah seseorang untuk melakukan kesalahan yang sama.

Syarat taubat: ikhlas, meninggalkan perbuatan tersebut, menyesali perbuatan yang dilakukannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kita tidak boleh menceritakan maksiat yang kita lakukan kepada siapapun termasuk pasangan hidup.

Jenis-jenis hudud:
1.       Had zina ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab
2.       Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri
3.       Had al-Khamr (hukuman orang minum khamer – minuman memabukkan) untuk menjaga akal
4.       Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta
5.       Had al-hirabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri / kehormatan
6.       Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa
7.       Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama
8.       Ta’zir – hukuman yang diserahkan kepada penguasa (pemerintah) termasuk penjara
Orang yang dihukum hanya akan dihapus dosanya bila bertaubat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Toko Souvenir "ANTIK"