Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Hukum Islam – Ustadz Suriani Jiddy, Lc



Orang dapat dihukum mati karena membunuh, berzina dan murtad.

Orang Islam sendiri yang takut dengan penerapan hukum Islam.

Orang Kristen menyamakan antara NU dan Muhammadiyah dengan sekte-sekte dalam Islam.

Ada buku Kompilasi Hukum Islam.

Hudud mencegah seseorang untuk melakukan kesalahan yang sama.

Syarat taubat: ikhlas, meninggalkan perbuatan tersebut, menyesali perbuatan yang dilakukannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kita tidak boleh menceritakan maksiat yang kita lakukan kepada siapapun termasuk pasangan hidup.

Jenis-jenis hudud:
1.       Had zina ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab
2.       Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri
3.       Had al-Khamr (hukuman orang minum khamer – minuman memabukkan) untuk menjaga akal
4.       Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta
5.       Had al-hirabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri / kehormatan
6.       Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa
7.       Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama
8.       Ta’zir – hukuman yang diserahkan kepada penguasa (pemerintah) termasuk penjara
Orang yang dihukum hanya akan dihapus dosanya bila bertaubat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas