Apa hukum "cryptocurrency" (misalnya Bitcoin) - Yasir Qadhi

Dr. Yasir Qadhi menyimpulkan bahwa untuk saat ini hukum "cryptocurrency" (misalnya Bitcoin) sama dengan kegiatan muamalah lain yaitu mubah (dibolehkan). Kesimpulan ini diambil oleh Fiqh Council of North America. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas