Webinar Tarhib Ramadhan 1447 H - Ramadhan Recharge Iman, Cinta, Peduli dan Kolaborasi

Gambar
  Bismillah, kami mengundang Kyai/Nyai/Asatidzah/Bapak/Ibu untuk mengikuti: WEBINAR TARHIB RAMADHAN 1447 H “Ramadhan Recharge: Iman, Cinta, Peduli, dan Kolaborasi” 🎙 Bersama: 1. Dr. KH. Ahmad Kusyairi Suhail, MA (Ketua Umum PP IKADI) 2. Prof. Dr. KH. Uril Bahruddin, MA (Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) 3. Dr. KH. Atabik Luthfi, MA (Pakar Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) 4. Hj. R.A. Reni Anggrayni, ST (Ketua Umum SALIMAH) 🗓 Sabtu, 7 Februari 2026 / 20 Sya’ban 1447 H 🕗 Pukul 08.00–11.30 WIB Link zoom:  https://us06web.zoom.us/j/87143988543?pwd=Y4wzGkaTkxqNhTc9a7Q0jsKb2jpa7H.1 ID Rapat: 8743988543 Kode Sandi : 1234567qa 📍 Live di YouTube  https://l1nq.com/YtRecharge1447  Mari siapkan diri menyambut Ramadhan dengan ilmu & semangat ukhuwah Islamiyah wathaniyah, sebagai bekal untuk menguatkan iman serta menghidupkan cinta, kepedulian, dan kolaborasi dalam keluarga dan masyarakat Indonesia. . جزاكم الله خيرا على اهتمامكم  والسلام عليكم ورحمة ...

Sosialisasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja - BPJS Kesehatan

Pada hari Jum'at, 2 Agustus 2019 bertempat di Js Kitchen and Loung, Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 TAhun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan dihadiri oleh rumah sakit yang berada di sekitar Palangka Raya.

Dalam pertemuan ini, BPJS Kesehatan mengajak rumah sakit untuk bisa memilah pasien berdasarkan kecelakaan, kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mereka alami. Beberapa contoh:

  • Bila pegawai negeri sipil mengalami kecelakaan kerja, maka bisa diklaim ke PT. Taspen
  • Bila buruh di perusahaan sawit mengalami kecelakaan kerja maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Bila PNS mengalami kecelakaan lalu lintas maka diklaim ke Jasa Raharja
Pengalaman dari rumah sakit lain:
  • Betang Pambelum Hospital - RS Awal Bros sudah melakukan penapisan terhadap kecelakaan yang dialami oleh pasien
  • RS PKU Muhammadiyah sudah melakukan penapisan terhadap pasien dengan kecelakaan akibat kerja, namun untuk penyakit akibat kerja perlu penapisan lebih lanjut
Dalam implementasi peraturan ini, rumah sakit mengharapkan agar BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi yang masif kepada pesertanya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini