Ceramah inspiratif Ustadz Nouman Ali Khan mengangkat kisah Nabi Yusuf AS sebagai pelajaran hidup yang relevan dan membumi. Dalam ceramah tersebut, beliau mengajak kita memahami bahwa setiap ujian hidup adalah sarana untuk tumbuh, bukan untuk terpuruk dalam identitas sebagai korban. Kisah Dimulai dari Mimpi Ketika Yusuf kecil menceritakan mimpinya kepada sang ayah, Nabi Ya’qub AS, sang ayah tidak hanya memahami makna mimpi itu sebagai tanda kenabian, tetapi juga memberikan nasihat penting: "Jangan ceritakan kepada saudara-saudaramu." Mengapa? Karena ayahnya tahu, Yusuf akan menghadapi ujian besar, termasuk kecemburuan dan niat jahat dari saudara-saudaranya. Ujian yang Terus Datang Yusuf AS menghadapi serangkaian peristiwa traumatis: dikhianati, dibuang ke sumur, dijual sebagai budak, difitnah, dan dipenjara. Namun yang luar biasa, Yusuf tidak pernah menyebut dirinya sebagai korban. Ia justru melihat semua itu sebagai proses pembelajaran. Inilah makna dari pesan sang ayah:...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Tauhidul Hakimiyah - Ustadz Suriani Jiddy, Lc
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
-
Istilah ini tidak sepopuler tauhid uluhiyah,
tauhid rububiyah dan tauhid asma wa shifat. Ada yang mengatakan bahwa tauhid
hakimiyah termasuk dalam tauhid rububiyah atau tauhid uluhiyah.
Rab memiliki tiga makna: (1) pencipta; (2)
pemilik; (3) pengatur. Rabbul ‘alamin artinya yang mencipta, memiliki dan
mengatur alam semesta. Makna ini yang dijelaskan para ulama dalam menjelaskan
tafsir surat Al-Fatihah ayat kedua.
Seringkali Rabb hanya diterjemahkan sebagai
Tuhan. Kalau kita ingin mengetahui lebih jauh makna lebih jauh tentang
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah yang: (1) mencipta, (2)
memiliki, (3) mengatur alam semesta.
Allah semesta diciptakan, dimiliki dan diatur
oleh Allah. Termasuk didalamnya manusia. Yang membuat aturan untuk manusia
adalah yang Memiliki dan Menciptakannya.
Tauhid Hakimiyah dimasukkan dalam Tauhid
Uluhiyah karena ini adalah masalah ketaatan. Yang penting kita ketahui bahwa
Tauhid Hakimiyah adalah mentauhidkan Allah SWT dalam hal menetapkan hukum dan
perundang-undangan.
Jika ada hukum dan perundang-undangan yang
bertentangan dengan hukum Allah maka tidak wajib ditaati. Bila kita mematuhi
aturan yang bertentangan dengan hukum Allah, maka kita melakukan perbuatan
syirik. Selama ini kita berpikir bahwa syirik itu adalah menyembah berhala,
menyembah pohon, percaya dengan jimat, menyembelih binatang bukan karena Allah.
Kalau ada lembaga yang mengeluarkan aturan
yang bertentangan dengan aturan Allah, maka lembaga itu adalah lembaga yang
musyrik.
Salah satu fungsi anggota DPR adalah membuat
peraturan perundang-undangan. Kalau aturan tersebut dengan aturan Allah, maka
mereka musyrik. Kalau kita tidak setuju, kita harus walk-out. Kita sudah masuk
da’wah politik.
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S. Al-A'raaf, 7: 54)
Karena Allah yang menciptakan kita, maka Allah
-lah yang berhak memerintah.
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Q.S. Yusuf, 12: 40)
Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah.
Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Maha cepat hisab-Nya. (Q.S. Ar-Ra'd, 13: 41)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Q.S. Al-Maaida, 5: 1)
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendakinya.
Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (Q.S. Al-Kahfi, 18: 26)
Dan Dia tidak mengambil seorang pun mengambil
sekutu-Nya ...
Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada
apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?
Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan)
penyesatan yang sejauh-jauhnya. (Q.S. An-Nisa, 4: 60)
Sebab turunnya ayat: Orang Yahudi ingin
berhakim kepada Muhammad, tapi orang munafik ingin berhakim pada orang Yahudi.
Akhirnya mereka berhakim pada dukun.
Orang yang tidak berhukum pada hukum Allah
adalah orang munafik.
Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?(Q.S. Al-Maidah, 5: 50)
Pembatal-pembatal keislaman:
Keempat: berkeyakinan bahwa tuntunan selain
tuntunan Nabi Muhammad SAW lebih sempurna atau berkeyakinan bahwa hukum selain
dari beliau lebih baik, seperti: mereka yang mengutamakan aturan-aturan thaghut
dan .....
Termasuk dalam nomor empat:
·Aturan buatan
manusia lebih utama dari pada syariat Islam
·Syariat Islam
tidak tepat untuk abad 21
·Islam adalah
sebab kemunduran kaum Muslimin
·Islam tidak
mengatur masalah hubungan manusia dengan Tuhannya
·Hukum Allah
tidak sesuai lagi dimasa kini
Penerapan hukum rajam adalah bagi orang yang
sudah menikah. Rajam bisa dilaksanakan karena dua sebab (1) karena kesaksian;
(2) karena pengakuan. Hukuman rajam karena kesaksian tidak pernah terjadi,
karena saksinya harus melihat, keempatnya harus laki-laki. Keempatnya harus
sepakat dengan tempatnya. Saksi laki-laki harus sepakat waktunya. Keempatnya
harus melihat secara pasti dengan mata kepala sendiri, kemaluan laki-laki masuk
ke dalam kemaluan wanita. Seperti ember masuk ke dalam sumur.
Orang berzina di Indonesia, cukup taubatan
nasuha. Banyak beramal shaleh.
Allah yang berhak untuk menghalalkan dan
mengharamkan.
Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Maidah, 5: 44)
Kafir disini bukanlah kafir yang mengeluarkan
pelakunya dari Islam. Contohnya kufur nikmat.
Barangsiapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim (Q.S. Al-Maidah, 5: 45)
Berikut ini adalah terjemahan dari halaman di Astronesian Basic Vocabulary Database . Nampaknya masih perlu ada koreksi untuk bahasa Dayak-nya sendiri, begitu juga dengan terjemahannya. Untuk penerjemahan menggunakan Google Translate . Koreksi bahasa dibantu oleh Dra. Hernawaty, M.Kes. Untuk koreksi dari halaman ini dapat diberikan pada komentar. Upaya penerjemahan Kamus Bahasa Dayak - Jerman sedang berlangsung, dapat dipantau pada: Kamus Dayak Ngaju - Indonesia .
Kata benda dengan awalan Jalah toh bujur. - Huma te korik. - Lewu toh hai tuntang bahalap. - Ie oloh korik. (tingkat rendah). - Danum jetoh papa. - Oloh te bujur. - Kabon korik te bahalap. - Huma toh dia hai. - Andau toh andau hai. Kalimat sederhana yang dibentuk dari kata sehari-hari Ingat: Kalimat biasanya dimulai dengan subyek , diikuti dengan predikat dan obyek . Diawal kalimat anda juga meletakkan kata yang harus ditekankan. Kemurnia suku juga penting. Tensesnya dibentuk oleh "aton", nya; "jari", sudah; "kareh," masa depan, akan, dan "akan," akan, harus, semuanya mendahului kata kerja. Seringkali tense hanya hasil dari konteks. omba, pergi bersama-sama awi , lakukan, lakukanlah dumah , datang buli , kembali ke nahuang, handak, maku, ingin imbit , itu akan dibawa gau , mencari harati , memahami Aku omba keton. Aku ikut denganmu. Omba aku , pergi dengan saya Awi te ! Lakukan itu Imbit danum ! Bawa air Bu...
Sumber: Kode Pos Online Kecamatan Selat Desa Pulau Kupang - 73511 Kelurahan Murung Keramat - 73512 Kelurahan Selat Hilir - 73513 Kelurahan Selat Tengah - 73514 Kelurahan Selat Hulu - 73515 Kelurahan Selat Dalam - 73516 Desa Pulau Telo - 73516 Desa Terusan Tengah - 73551 Desa Terusan Raya - 73551
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!