Navigating Integrity Zone Development: A Hospital's Journey

Gambar
 This storyboard chronicles the efforts of a medical services head tasked with understanding and implementing an integrity zone at RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Hospital. Over one evening, they delve into the self-assessment form required for the integrity zone's development, consulting ChatGPT for clarification on complex issues and drafting essential documents. By morning, they are ready to lead a staff assembly, outlining the steps necessary to foster a culture of integrity within the hospital. On April 17, 2024, the director of RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo assigned the head of medical services to attend a socialization meeting for the integrity zone development. Searching for foundational documents for the integrity zone at night, finding the self-assessment form. Exploring the self-assessment questions, using ChatGPT to understand the complicated parts. Asking ChatGPT for advice on: Team Decree (SK Tim Kerja), Work Plan (Rencana Kerja), Change Agents (Agen Perubahan),

Tauhidul Hakimiyah - Ustadz Suriani Jiddy, Lc






Istilah ini tidak sepopuler tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah dan tauhid asma wa shifat. Ada yang mengatakan bahwa tauhid hakimiyah termasuk dalam tauhid rububiyah atau tauhid uluhiyah.
Rab memiliki tiga makna: (1) pencipta; (2) pemilik; (3) pengatur. Rabbul ‘alamin artinya yang mencipta, memiliki dan mengatur alam semesta. Makna ini yang dijelaskan para ulama dalam menjelaskan tafsir surat Al-Fatihah ayat kedua.

Seringkali Rabb hanya diterjemahkan sebagai Tuhan. Kalau kita ingin mengetahui lebih jauh makna lebih jauh tentang Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah yang: (1) mencipta, (2) memiliki, (3) mengatur alam semesta.

Allah semesta diciptakan, dimiliki dan diatur oleh Allah. Termasuk didalamnya manusia. Yang membuat aturan untuk manusia adalah yang Memiliki dan Menciptakannya.

Tauhid Hakimiyah dimasukkan dalam Tauhid Uluhiyah karena ini adalah masalah ketaatan. Yang penting kita ketahui bahwa Tauhid Hakimiyah adalah mentauhidkan Allah SWT dalam hal menetapkan hukum dan perundang-undangan.

Jika ada hukum dan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Allah maka tidak wajib ditaati. Bila kita mematuhi aturan yang bertentangan dengan hukum Allah, maka kita melakukan perbuatan syirik. Selama ini kita berpikir bahwa syirik itu adalah menyembah berhala, menyembah pohon, percaya dengan jimat, menyembelih binatang bukan karena Allah.

Kalau ada lembaga yang mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan aturan Allah, maka lembaga itu adalah lembaga yang musyrik.

Salah satu fungsi anggota DPR adalah membuat peraturan perundang-undangan. Kalau aturan tersebut dengan aturan Allah, maka mereka musyrik. Kalau kita tidak setuju, kita harus walk-out. Kita sudah masuk da’wah politik.

Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S. Al-A'raaf, 7: 54)

Karena Allah yang menciptakan kita, maka Allah -lah yang berhak memerintah.

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Q.S. Yusuf, 12: 40)

Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah.

Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Maha cepat hisab-Nya. (Q.S. Ar-Ra'd, 13: 41)

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Q.S. Al-Maaida, 5: 1)

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya.

Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (Q.S. Al-Kahfi, 18: 26)

Dan Dia tidak mengambil seorang pun mengambil sekutu-Nya ...

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.  (Q.S. An-Nisa, 4: 60)

Sebab turunnya ayat: Orang Yahudi ingin berhakim kepada Muhammad, tapi orang munafik ingin berhakim pada orang Yahudi. Akhirnya mereka berhakim pada dukun.

Orang yang tidak berhukum pada hukum Allah adalah orang munafik.

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?  (Q.S. Al-Maidah, 5: 50)

Pembatal-pembatal keislaman:

Keempat: berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad SAW lebih sempurna atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti: mereka yang mengutamakan aturan-aturan thaghut dan .....

Termasuk dalam nomor empat:
·         Aturan buatan manusia lebih utama dari pada syariat Islam
·         Syariat Islam tidak tepat untuk abad 21
·         Islam adalah sebab kemunduran kaum Muslimin
·         Islam tidak mengatur masalah hubungan manusia dengan Tuhannya
·         Hukum Allah tidak sesuai lagi dimasa kini

Penerapan hukum rajam adalah bagi orang yang sudah menikah. Rajam bisa dilaksanakan karena dua sebab (1) karena kesaksian; (2) karena pengakuan. Hukuman rajam karena kesaksian tidak pernah terjadi, karena saksinya harus melihat, keempatnya harus laki-laki. Keempatnya harus sepakat dengan tempatnya. Saksi laki-laki harus sepakat waktunya. Keempatnya harus melihat secara pasti dengan mata kepala sendiri, kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita. Seperti ember masuk ke dalam sumur.

Orang berzina di Indonesia, cukup taubatan nasuha. Banyak beramal shaleh.

Allah yang berhak untuk menghalalkan dan mengharamkan.

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Maidah, 5: 44)

Kafir disini bukanlah kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Contohnya kufur nikmat.

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Q.S. Al-Maidah, 5: 45)

Syukur: menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan.

Penerapan hukum Islam
·         Skala individu
·         Skala keluarga
·         Skala organiasi / lembaga
·         Skala pemerintahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan