Kacang Dede: Oleh-Oleh Lezat dari Kapuas

Gambar
  Penulisan artikel ini dibantu oleh ChatGPT Saat saya mengunjungi Pameran Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang diselenggarakan di Lapangan Bukit Ngalangkang dalam rangka Ulang Tahun Koperasi ke-77 dan Pertemuan Raya II Kaum Bapak Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2024 se-Indonesia di Kuala Kapuas pada hari Kamis, 25 Juli 2024, saya mengunjungi beberapa stand yang ada di sana. Salah satu yang menjadi favorit adalah kacang di atas. Kacang Dede, produk lokal dari Kapuas, menarik perhatian saya dengan kemasannya yang sederhana namun menarik. Kacang ini diproduksi oleh UMKM setempat dan merupakan salah satu oleh-oleh khas Kapuas yang sangat populer. Kacang ini tidak hanya lezat tetapi juga diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi, terbukti dengan adanya sertifikasi P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) dengan nomor 216203010098-28. Kacang Dede ini memiliki tekstur yang renyah dan rasa yang gurih, cocok dinikmati sebagai camilan sehari-hari atau sebagai pendamping

Tauhidul Hakimiyah - Ustadz Suriani Jiddy, Lc






Istilah ini tidak sepopuler tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah dan tauhid asma wa shifat. Ada yang mengatakan bahwa tauhid hakimiyah termasuk dalam tauhid rububiyah atau tauhid uluhiyah.
Rab memiliki tiga makna: (1) pencipta; (2) pemilik; (3) pengatur. Rabbul ‘alamin artinya yang mencipta, memiliki dan mengatur alam semesta. Makna ini yang dijelaskan para ulama dalam menjelaskan tafsir surat Al-Fatihah ayat kedua.

Seringkali Rabb hanya diterjemahkan sebagai Tuhan. Kalau kita ingin mengetahui lebih jauh makna lebih jauh tentang Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah yang: (1) mencipta, (2) memiliki, (3) mengatur alam semesta.

Allah semesta diciptakan, dimiliki dan diatur oleh Allah. Termasuk didalamnya manusia. Yang membuat aturan untuk manusia adalah yang Memiliki dan Menciptakannya.

Tauhid Hakimiyah dimasukkan dalam Tauhid Uluhiyah karena ini adalah masalah ketaatan. Yang penting kita ketahui bahwa Tauhid Hakimiyah adalah mentauhidkan Allah SWT dalam hal menetapkan hukum dan perundang-undangan.

Jika ada hukum dan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Allah maka tidak wajib ditaati. Bila kita mematuhi aturan yang bertentangan dengan hukum Allah, maka kita melakukan perbuatan syirik. Selama ini kita berpikir bahwa syirik itu adalah menyembah berhala, menyembah pohon, percaya dengan jimat, menyembelih binatang bukan karena Allah.

Kalau ada lembaga yang mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan aturan Allah, maka lembaga itu adalah lembaga yang musyrik.

Salah satu fungsi anggota DPR adalah membuat peraturan perundang-undangan. Kalau aturan tersebut dengan aturan Allah, maka mereka musyrik. Kalau kita tidak setuju, kita harus walk-out. Kita sudah masuk da’wah politik.

Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S. Al-A'raaf, 7: 54)

Karena Allah yang menciptakan kita, maka Allah -lah yang berhak memerintah.

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Q.S. Yusuf, 12: 40)

Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah.

Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Maha cepat hisab-Nya. (Q.S. Ar-Ra'd, 13: 41)

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Q.S. Al-Maaida, 5: 1)

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya.

Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (Q.S. Al-Kahfi, 18: 26)

Dan Dia tidak mengambil seorang pun mengambil sekutu-Nya ...

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.  (Q.S. An-Nisa, 4: 60)

Sebab turunnya ayat: Orang Yahudi ingin berhakim kepada Muhammad, tapi orang munafik ingin berhakim pada orang Yahudi. Akhirnya mereka berhakim pada dukun.

Orang yang tidak berhukum pada hukum Allah adalah orang munafik.

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?  (Q.S. Al-Maidah, 5: 50)

Pembatal-pembatal keislaman:

Keempat: berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad SAW lebih sempurna atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti: mereka yang mengutamakan aturan-aturan thaghut dan .....

Termasuk dalam nomor empat:
·         Aturan buatan manusia lebih utama dari pada syariat Islam
·         Syariat Islam tidak tepat untuk abad 21
·         Islam adalah sebab kemunduran kaum Muslimin
·         Islam tidak mengatur masalah hubungan manusia dengan Tuhannya
·         Hukum Allah tidak sesuai lagi dimasa kini

Penerapan hukum rajam adalah bagi orang yang sudah menikah. Rajam bisa dilaksanakan karena dua sebab (1) karena kesaksian; (2) karena pengakuan. Hukuman rajam karena kesaksian tidak pernah terjadi, karena saksinya harus melihat, keempatnya harus laki-laki. Keempatnya harus sepakat dengan tempatnya. Saksi laki-laki harus sepakat waktunya. Keempatnya harus melihat secara pasti dengan mata kepala sendiri, kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita. Seperti ember masuk ke dalam sumur.

Orang berzina di Indonesia, cukup taubatan nasuha. Banyak beramal shaleh.

Allah yang berhak untuk menghalalkan dan mengharamkan.

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Maidah, 5: 44)

Kafir disini bukanlah kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Contohnya kufur nikmat.

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Q.S. Al-Maidah, 5: 45)

Syukur: menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan.

Penerapan hukum Islam
·         Skala individu
·         Skala keluarga
·         Skala organiasi / lembaga
·         Skala pemerintahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan